PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Ini Pesan Ketua DPRD Sumbar, Dalam Paripurna DPRD Diumumkan Pansus Pembahasan LKPJ Kada 2024

Tanamonews.com - Padang | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024. Susunan Pansus tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD bersama Gubernur Sumbar pada Kamis (20/3/2025) di gedung DPRD Sumatera Barat. 

Pada Rapat Paripurna itu juga dilaksanakan agenda Penyampaian Nota Pengantar LKPJ yang langsung disampaikan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi. Adapun susunan Pansus Pembahasan LKPJ Kepala Daerah Sumbar Tahun 2024 terdiri dari 14 orang. "Pansus ini berisikan Anggota Dewan dari seluruh fraksi di DPRD Sumbar", ujar Ketua DPRD Sumbar Muhidi saat memimpin Rapat Paripurna tersebut. 

Ke-14 orang tersebut yakni dari PKS Irsyad Syafar dan Syofyan Hendri.  Dari Gerindra Khairudin Simanjuntak dan Mario Syah Johan. Dari Golkar, Zafri Deson dan Zulfadri Darma. Dari Nasdem Abdul Rahman dan Asril. Kemudian, dari PAN, Indra Dt. Rajo Lelo dan Muhayatul. Dari Demokrat, Doni Harsiva Yandra dan Agus Syahdeman. Sawal Dt Putiah dari PPP dan Albert Hendra Lukman dari Fraksi gabungan PDI-PKB.

Muhidi mengatakan pasca telah dibentuknya Pansus ini, maka pembahasan LKPJ akan dilakukan dengan optimal. "Pansus juga akan menyusun rekomendasi DPRD Sumbar terhadap LKPJ tersebut", paparnya lagi. Muhidi menyampaikan bahwa sesuai ketentuan pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD.

“Hal tersebut juga diatur secara khusus dalam Pasal 19 pada ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam aturan itu disampaikan bahwa LKPj Akhir Tahun Anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir", ujarnya.

DPRD sebagai institusi yang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu melihat secara lebih tajam LKPJ Tahun 2024 ini. Mesti diperhatikan sudah sampai sejauh mana capaian kinerja Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sampai pada tahun 2024. Selain juga apa permasalahan yang dihadapi dan bagaimana solusi yang diambil untuk penyelesaian permasalahan tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza