Tanamonews.com - Dharmasraya | Anggota DPRD Sumatera Barat Sutan Varel Oriano melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan di Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya pada Kamis (27/03/2025).
Dalam kegiatan itu, Sutan Varel Oriano menegaskan tentang pentingnya Perda tersebut bagi kesejahteraan masyarakat, terutama petani perkebunan. "Bagaimana Peraturan Daerah ini dapat mensejahterakan petani dan mendukung mereka agar lebih maju? Itu yang menjadi fokus utama," katanya.
Sutan Varel Oriano menjelaskan bahwa Perda ini dirancang untuk memperkuat kerja sama ekonomi antara pekebun, pedagang, dan pengusaha, sehingga ekosistem bisnis perkebunan semakin sehat dan berdaya saing. Salah satu tujuan utama Perda ini adalah mencegah persaingan tidak sehat dalam pengelolaan komoditas unggulan perkebunan.
"Kami di DPRD Sumbar menjalankan fungsi pengawasan dan mencari solusi bagi petani. Tahun 2025, kami akan fokus memastikan implementasi Perda ini. Tak hanya melindungi petani, kami juga ingin menarik minat investor", tegasnya. Antusiasme tinggi dari para peserta dalam kegiatan sosialisasi itu menunjukkan bahwa Perda ini sangat dibutuhkan.
"Kami berharap petani, khususnya yang bergerak di sektor kelapa sawit, benar-benar memahami tata kelola perkebunan yang lebih baik. Dukungan dari DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota sangat dibutuhkan untuk memastikan keberhasilan Perda ini", ujar Sutan Varel Oriano.
Setelah sesi pemaparan, acara berlanjut dengan diskusi interaktif dan tanya jawab. Para peserta memberikan masukan serta menyampaikan aspirasi terkait tata kelola komoditas perkebunan.
0 Komentar