Tanamonews.com - Padang | Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) , mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) demi pemerintahan yang transparan, akuntabel dan bersih. Penerapan SPBE di Sumbar diharapkan bisa optimal.
Hal itu secara umum menjadi Pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang SPBE yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Selasa (25/2/2025) di gedung DPRD Sumbar. Untuk diketahui, sebelumnya Pemprov Sumbar telah menyampaikan Nota Pengantar dan Draf Awal Ranperda tersebut kepada DPRD saat Rapat Paripurna 10 Februari 2025.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M. Iqra Chissa Putra yang memimpin Rapat Paripurna tersebut mengatakan Pandangan Umum fraksi merupakan salah satu tahapan penyusunan Ranperda. Pandangan umum tersebut berisikan saran, pendapat atau kritikan yang bertujuan untuk penyempurnaan Ranperda.
Ia mengatakan SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada masyarakat. Melalui Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik diharapkan pemerintah dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. SPBE juga akan mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel.
Ia mengatakan, SPBE memiliki misi, diantaranya penataan dan penguatan organisasi serta tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu. Kemudian mengembangkan pelayanan publik berbasis elektronik, membangun pondasi teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi, aman dan andal serta membangun SDM yang kompeten dan inovatif.
Penyelenggaraan pemerintah berbasis elektronik tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018. Tujuannya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. "Pemerintah menyadari pentingnya peran SPBE untuk mendukung semua sektor pembangunan", katanya.
Juru bicara Fraksi Gerindra, Ade Putra mengatakan dengan adanya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan lebih cepat, transparan, dan akuntabel. "Saat ini, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam tata kelola pemerintahan bukan lagi menjadi suatu pilihan, tapi sudah menjadi suatu keharusan", katanya.
Ia menyebutkan, penerapan SPBE akan memerlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni, agar bisa memanfaatkan sistem dengan optimal. "Mesti ada pelatihan yang optimal untuk memastikan SDM bisa memanfaatkan SPBE dengan baik", ujarnya. Sementara itu, Juru bicara fraksi PPP, Syawal mengatakan perlu pula penataan yang optimal untuk memastikan SPBE tersebut bebas dari kejahatan siber (cyber crime).
"Infrastruktur yang mendukung penerapan SPBE ini secara optimal juga mesti menjadi perhatian", kata Sawal. Juru bicara PKS, Irsyad Syafar mengatakan mendukung penerapan SPBE di Sumbar. Walaupun sejak 2018 sudah ada regulasi daerah terkait SPBE namun memang mesti ada diperbaharui. Hal ini dikarenakan untuk menindaklanjuti regulasi baru yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Penerapan SPBE di Sumbar merupakan hal yang baik dan mesti dioptimalkan. Sistem ini juga akan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi serta mengawasi pemerintah", paparnya. Rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terkait Ranperda tentang SPBE dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Muhammad Iqra Chissa Putra. Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Sumbar Muhidi, Wakil Ketua, Evi Yandri Rajo Budiman serta Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Yozarwadi.
0 Komentar