Tanamonews.com - Jakarta | Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tercepat 4 menyerahkan berkas Usul Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpillih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diserahkan secara langsung ke Kementerian Dalam Negeri yang terima oleh Plh. Direktur FKDH Kemendagri RI Herny Ika Hutahuruk, setelah sebelumnya Provinsi Jawa Barat, Sumatera Selatan dan Jambi. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Sumbar Drs. H. Muhidi, MM disaat menyerahkan berkas Usul Pengangkatan Gunernur dan Wagub Terpilih 2024 di Kemendagri pada Kamis (16/1/2025).
Ketua DPRD Sumbar Muhidi juga menambahkan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024 dinyatakan bahwasanya DPRD Provinsi mengumumkan Usul Pengangkatan dalam Rapat Paripurna Hasil Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih setelah menerima Surat penyampaian dari KPU sebelum disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri RI.
"DPRD Sumatera Barat menerima berkas dari KPU pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 hasil Penetapan Calon Gubenur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat terpilih hasil Pilkada tahun 2024 , tentu sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri DPRD wajib menidaklanjuti dalam 5 hari kerja dan Alhmdulillah DPRD Sumbar telah menyelenggarakan pelaksanaan Rapat Paripurna pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 kemaren", ungkap Muhidi.
Muhidi juga mengatakan salah satu tugas DPRD adalah mengusulkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk diproses pelantikannya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah. "Kedatangan kami kesini dalam rangka melaksanakan tanggung jawab dan tugas untuk menyerahkan secara langsung kepada Kementerian Dalam Negeri Usul Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat", jelas Muhidi.
Muhidi juga berharap dengan telah dilaksanakannya Pilkada Serentak tahun 2024 kedepan kita bersama berangkulan dan bekerjasama dengan baik mewujudkan membangun Indonesia untuk lebih baik dan khususnya di Sumatera Barat. "Setelah selesainya tahapan Pilkada 2024, kita menunggu tahapan proses pelantikan mengikuti ketentuan Pemerintah Pusat sebagaimana mestinya. Untuk kita bersama menjaga kenyamanan, keamanan dan keharmonisan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Sumbar", ujarnya.
Sementara itu Plh. Direktur FKDH Kementerian Dalam Negeri Herny Ika Hutahuruk mengatakan masih mengacu pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024, penentuan jadwal pelantikan dijelaskan pada Pasal 2A. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dijadwalkan 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi suara. "Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur 7 Februari 2025, dan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota: 10 Februari 2025, belum ada perubahan, namun tentu kita menunggu juga dari Pimpinan", ungkap Heny.
Heny juga menegaskan bagi daerah yang tidak terjadi sengketa Pilkada percepatan penyerahan berkas usulan Pengangkatan Kepada Daerah dimasing-masing daerah tentu akan lebih baik. "Kami senang dan mengapresiasi Ketua DPRD Sumbar menyempatkan diri menyerahkan secara langsung berkas Usul Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat ke Kemendagri ini, lebih cepat lebih baik", serunya.
Dalam kunjungan itu, Ketua DPRD Sumbar juga didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman, Sekretaris DPRD Sumbar Drs. Maifrizon, MM, Plt. Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar Ferdinal, S.STP, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Zardi Syahrir dan hadir juga Kasubdit Wilayah I R. Hendy Nur Kusuma, S.STP, MA.
0 Komentar