Tanamonews.com, Payakumbuh - Kantor Kota Payakumbuh hari ini menggelar acara penyerahan sertipikat Tanah kepada warga Kecamatan Payakumbuh Timur yang bertempat di Kantor Kecamatan Payakumbuh Timur. Jumat, 24 januari 2025.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh, Marlina, S.H., Penata Pertanahan Pertama, serta Bapak Camat Payakumbuh Timur, Hepi, S.IP, beserta jajaran Pemerintah Kecamatan. Dalam sambutannya, Bapak Hepi, S.IP, Camat Payakumbuh Timur, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh serta masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan program ini.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh dan masyarakat yang telah ikut serta dalam program ini. Hari ini adalah hari yang ditunggu-tunggu, yaitu penyerahan sertipikat kepada masyarakat kita. Program ini, yang dulu dikenal dengan nama PRONA, kini sudah berganti nama menjadi PTSL, dengan esensi yang tetap sama,” ujar Bapak Hepi.
Lebih lanjut, Camat Payakumbuh Timur mengungkapkan bahwa untuk Kecamatan Payakumbuh Timur, telah berhasil diterbitkan 180 sertipikat Tanah yang terdiri dari Hak Milik dan Hak Pakai, dari total 630 target PTSL pada tahun 2024.
"Dengan pencapaian ini, besar harapan kami kepada masyarakat untuk menginformasikan kepada sanak saudara agar mendaftarkan tanah yang belum bersertipikat. Selama asal-usul alas haknya jelas, ajukanlah pendaftarannya ke kelurahan masing-masing," tambah Bapak Hepi.
Sementara itu, Marlina, S.H., Kasubsi Pendaftaran Hak Tanah Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan terus dilanjutkan pada tahun 2025 dengan target penerbitan sebanyak 1.000 sertipikat di Kota Payakumbuh.
“Pada PTSL 2024, ada dua jenis sertipikat yang diterbitkan, yaitu sertipikat analog dan sertipikat elektronik. Kedua jenis sertipikat tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dan diakui oleh negara. sertipikat Elektronik juga lebih praktis dan efisien,” jelas Marlina. Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Payakumbuh untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat, serta mendukung program pemerataan hak atas tanah yang lebih terstruktur dan sistematis.
0 Komentar