Tanamonews.com - Padang | Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumbar dengan agenda Pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Provinsi Sumbar pada Selasa (14/1/2025). “Sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah tersebut, secara prinsip telah dapat dituntaskan oleh Komisi IV", ujar Ketua DPRD Sumbar Muhidi.
Muhidi melanjutkan, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah telah dilakukan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan dalam Pasal 89 ayat (1) Permendagri nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. “Sehubungan dengan telah diterimanya hasil fasilitasi dari Ranperda tentang Pengelolaan Sampah melalui : Surat Mendagri Nomor 100.2.1.6/10579/OTDA tertanggal 24 Desember 2024, dimana terdapat masukan, saran serta beberapa catatan perbaikan yang telah diakomodir", papar Muhidi.
Muhidi melanjutkan, dengan telah selesainya pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, maka Pimpinan Dewan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima terima kasih kepada Komisi IV. “Terima kasih kepada Komisi IV yang telah melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh sehingga Ranperda tentang Pengelolaan Sampah tersebut dapat kita tetapkan pada Rapat Paripurna ini", kata Muhidi.
Dalam Rapat Paripurna itu, DPRD Provinsi Sumbar menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Kami informasikan bahwa Keputusan DPRD dimaksud akan diberi Nomor : 01/SB/2025 tentang Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah", pungkas Muhidi.
0 Komentar