Pasaman, tanamonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman telah mengumumkan hasil audit dana kampanye untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2024 pada Kamis, 12 Desember 2024.
Pengumuman yang tertuang dalam surat bernomor 1212/PL.02.5-Pu/1308/2024 ini merupakan hasil dari penerimaan laporan dana kampanye masing-masing pasangan calon (paslon) dalam pilkada kali ini.
Berdasarkan hasil audit, KPU Pasaman menyatakan bahwa ketiga pasangan calon, yaitu paslon 01 Welly Suheri-Anggit Kurniawan Nasution, paslon 02 Mara Ondak-Desrizal, dan paslon 03 Sabar AS-Sukardi, semuanya dinyatakan patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Ketua KPU Pasaman, Taufiq, menjelaskan bahwa audit dana kampanye menunjukkan kesesuaian antara laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye masing-masing paslon.
Paslon 01 Welly Suheri-Anggit Kurniawan Nasution tercatat menerima dana kampanye sebesar Rp1.060.150.000 dan mengeluarkan jumlah yang sama, dengan saldo akhir Rp0,00. Paslon 02 Mara Ondak-Desrizal menerima dana kampanye sebesar Rp1.120.000.000, yang juga seluruhnya dikeluarkan, menghasilkan saldo Rp0,00. Sementara itu, paslon 03 Sabar AS-Sukardi menerima dana kampanye sebesar Rp970.000.000 dan mengeluarkan jumlah yang setara, dengan saldo akhir Rp0,00.
Taufiq menambahkan bahwa KPU Pasaman bekerja sama dengan tiga kantor akuntan publik (KAP) untuk melakukan audit terhadap dana kampanye ketiga paslon. KAP Heliantono & Rekan bertugas mengaudit paslon 01, KAP Tasnim, Fardiman, Sapuan, Nuzulianan, Ramdan dan rekan melakukan audit terhadap paslon 02, dan KAP Armand, Enita dan rekan mengaudit paslon 03.
Ketua Divisi Teknis KPU Pasaman, Juli Yusran, mengungkapkan bahwa sebelum pelaporan ke KAP, KPU terlebih dahulu mengumumkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) perbaikan pada 26 November 2024 sebagai bagian dari upaya transparansi. Hasil audit ini kemudian diumumkan melalui website dan media sosial KPU Pasaman, serta dipasang di papan pengumuman kantor KPU sebagai bentuk akuntabilitas.
Juli Yusran juga menegaskan bahwa laporan dana kampanye merupakan kewajiban bagi setiap paslon dalam rangka memastikan proses pilkada berjalan transparan dan akuntabel. KPU Pasaman terus berkomitmen untuk menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada dengan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan aturan yang ada.(Anthony)
0 Komentar