Bukittinggi, Tanamonews.com - Satuan Lalu Lintas Polresta Bukittinggi kembali menggelar razia. Kali ini razia digelar di depan mako Polresta, Senin siang. Razia kali ini petugas memeriksa kelengkapan dan tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB yang dimulai pada pukul 14.00 WIB. Adapun hasil dalam pelaksanaan Razia tersebut, polisi menemukan 57 pelanggaran, dengan rincian 30 unit untuk kendaraan R2, 11 unit kendaraan R4, STNK 4 lembar, Sim A 1 lembar, Sim C 11 Lembar.
Kasat Lantas Polresta Bukittinggi, AKP. Muhammad Irsyad Fathurrahcman, S.Tr.K.,S.I.K, menerangkan razia dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas. “Adapun razia yang dilaksanakan di depan mako Polresta Bukittinggi dalam rangka meningkatkan Kepatuhan pengendara dalam mematuhi aturan berlalu lintas, dan tepat waktu dalam pembayaran pajak. Saat ini terdapat Program pemutihan dan Diskon Pajak bagi yang membayar pajak tepat waktu hingga 25%,
Sehingga masyarakat lebih tertarik dalam membayar pajak, dan patuh sehingga membantu dalam pembangunan daerah Bukittinggi” ungkap Kasat Lantas. Selain itu, razia ini kami laksanakan dengan memberikan contoh kepada Siswa Seba Spn Padang Besi Angkatan 52, Dimana Personil Satlantas Polresta Bukittinggi, memberikan contoh bagaimana SOP dan tata cara penilangan yang sesuai, tambah Irsyad.
Siswa Seba angkatan 52 tersebut saat ini tengah melaksanakan Latja (latihan kerja) di Bukittinggi selama sebulan penuh, Dimana mereka disiapkan untuk bisa langsung turun di lapangan ketika lulus nanti, ungkap kasat lantas. Dengan adanya razia rutin yang digelar personel satuan lalu lintas Polresta Bukittinggi, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat khususnya pengendara untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas (kamtibcarlantas).( Dina )
0 Komentar