Tanamonews.com - Padang l Sebanyak 84 mantan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Teluk Bayur mendatangi DPRD Provinsi Sumatera Barat pada Kamis (14/11/2024). Mereka menyampaikan tuntutan agar hak pensiun yang telah dijanjikan dapat segera dibayarkan oleh pihak terkait.
Kehadiran para eks TKBM ini didampingi oleh kuasa hukum mereka, Suharizal. Rombongan diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, M. Iqra Chissa Putra, didampingi Ketua Komisi III, Indra Datuak Rajo Lelo, Sekretaris Komisi III, Novrizon, dan Anggota Komisi III, Muchlis Yusuf Abit. Menurut kuasa hukum, Suharizal, setiap mantan pekerja berhak menerima dana pensiun sebesar Rp 25 juta per orang.
Namun, hingga kini, dana tersebut belum diberikan meskipun telah ada kesepakatan sebelumnya. “Hingga saat ini, mereka belum menerima haknya, padahal sudah disepakati bahwa uang pensiun akan diberikan setelah mereka berhenti bekerja", ujar Suharizal. Ia berharap bahwa kedatangan mereka ke DPRD Sumatera Barat dapat membantu menemukan solusi atas permasalahan tersebut.
“Semoga Wakil Rakyat di DPRD Sumbar bisa membantu agar hak para eks TKBM segera terpenuhi", tambahnya. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Sumbar, M. Iqra Chissa Putra, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat dengan dinas terkait untuk membahas persoalan tersebut.
“Kami berterima kasih atas kedatangan teman-teman eks TKBM. Dalam waktu dekat, kami akan mengadakan rapat bersama instansi terkait untuk mencari solusi terbaik", tegas Iqra. Komitmen ini memberikan secercah harapan bagi para eks TKBM yang selama ini merasa hak mereka diabaikan. Ketua Komisi III, Indra Datuak Rajo Lelo, juga menekankan pentingnya keadilan dalam menyelesaikan masalah ini, terutama untuk pekerja yang telah berkontribusi besar terhadap sektor bongkar muat di Teluk Bayur.
Keterlambatan pembayaran uang pensiun ini bukan hanya berdampak pada kondisi ekonomi para mantan pekerja, tetapi juga memengaruhi kehidupan sosial mereka. Para eks TKBM mengandalkan dana tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan berbagai keperluan mendesak. Salah satu mantan pekerja, Junaidi, menyampaikan bahwa situasi ini membuat banyak rekan sejawatnya kesulitan.
“Kami sudah bekerja bertahun-tahun dengan dedikasi penuh, tetapi hingga kini hak kami belum dipenuhi. Kami hanya berharap ada keadilan,” kata Junaidi. Kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah dan perusahaan terkait pentingnya pengelolaan dana pensiun yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, komunikasi antara pihak pekerja, perusahaan, dan pemerintah perlu ditingkatkan untuk mencegah persoalan serupa di masa depan. Melalui langkah yang akan diambil DPRD Sumatera Barat, para eks TKBM berharap bahwa masalah ini dapat segera terselesaikan dan memberikan kepastian atas hak mereka.
0 Komentar