Tanamonews.com - Bukittinggi l APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilitasi yang digunakan sebesar-besarnya untuk pencapaian tujuan pembangunan daerah dan untuk kepentingan masyarakat. Kondisi saat ini adalah tidak menentunya perekonomian global, regional dan nasional, maka dalam beberapa tahun terakhir, kondisi fiskal negara dan daerah semakin sulit.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Provinis Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman ketika membuka acara Bimbingan Teknis Pendalaman Tugas Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat di Hotel Rocky Bukittinggi, Kamis (07 November 2024). Wakil Ketua DPRD Sumbar itu juga mengatakan bahwa tren pendapatan dan belanja daerah cenderung mengalami penurunan sedangkan kebutuhan dan tantangan daerah semakin meningkat.
“Dengan kondisi ini maka mau tidak mau pemerintah daerah tentu harus mengefektifkan penggunaan APBD tepat pada sasarannya, agar alokasi anggaran yang semakin terbatas dapat memenuhi kebutuhan daerah untuk mencapai target yang telah ditetapkan serta untuk mensejahterakan masyarakat", ungkap Evi Yandri. Evi Yandri juga menegaskan pada tahun 2025 ada 3 (tiga) agenda strategis yang harus diakomodir dalam kondisi APBD yang semakin terbatas tersebut pertama pemenuhan kebutuhan anggaran untuk pencapaian Visi dan Misi dari Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan Tahun 2021-2025 yang akan berakhir dalam waktu dekat.
Kedua, kebutuhan anggaran untuk Kepala Daerah terpilih Pasca Pilkada Serentak dimana harus ada ruang transisi dalam APBD nanti untuk mengakomodir Visi, Misi dan Program Prioritas Kepala Daerah terpilih. Ketiga alokasi anggaran untuk pencapaian target baseline RPJPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2025-2045 yang dimulai pada tahun 2025 dengan target yang bersifat imperative. Lebih lanjut, Evi Yandri mengatakan, "Tentu tidaklah mudah bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun APBD Tahun 2025 yang dapat mengakomodir semua kebutuhan tersebut belum lagi, semakin berkurangnya kemampuan daerah untuk memenuhi kewajiban alokasi anggaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, terhadap alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 40 % dan belanja pegawai sebesar 30 % secara bertahap sampai tahun 2027."
"Keluarnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025 tentu Penyusunan dan Pembahasan Ranperda APBD Tahun 2025 yang mengacu kepada Permendagri tersebut. Kita melihat, ada hal-hal baru yang terdapat dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024 yang tidak ada dalam Pedoman Penyusunan APBD tahun-tahun sebelumnya, seperti kewajiban koordinasi dan supervisi dari KPK dalam penyusunan dan pembahasan APBD, program dan kegiatan yang bersifat imperative yang harus dilaksanakan oleh daerah selain dari DAK dan DAU Peruntukan”, terangnya. Dalam kesempatan tersebut Rektor Universitas Sumatera Barat Dr. Nurtati, SE, MM mengatakan Bimtek Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat mengusung tema Penyusunan dan Pembahasan APBD tahun 2025 sesuai dengan Permendagri nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Kami berharap Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dapat mengikuti Bimbingan Teknis Pendalaman Tugas ini dengan harapan bagaimana Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dapat memahami bagaimana penyusunan dan pembahasan APBD tahun 2025", harapnya. Nurtati juga menyampaikan ucapan terimakasih terhadap kelembagaan DPRD Provinsi Sumatera Barat atas kepercayaan pelaksanaan Bimtek Pendalaman Tugas DPRD Sumbar kepada Universitas Sumatera Barat. Bimbingan Teknis tersebut juga diikuti oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Muhammad Iqra Chissa Putra dan Nanda Satria beserta Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat lainnya termasuk Plt. Sekretaris DPRD Sumbar Ismelda Jenreini, Kabag Persidangan dan perundang-undangan Zardi Syahrir beserta Staf Pendamping kegiatan Bimtek.
0 Komentar