Tanamonews.com - Padang l DPRD Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025. Rapat Paripurna itu dilaksanakan pada Jum'at, 1 November 2024 di Ruang Rapat Utama DPRD Provinsi Sumatera Barat. Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar Muhidi yang didampingi oleh Wakil Ketua M. Iqra Chissa, Wakil Ketua Nanda Satria dan Plt. Sekretaris DPRD Sumbar Ismelda Jenreini.
Dari pihak Pemerintah Provinsi Sumbar Rapat itu dihadiri oleh Plt. Sekdaprov Sumbar Erinaldi mewakili Plh. Gubernur Sumbar Audy Joinaldy bersama Pimpinan OPD dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Mengawali Rapat Paripurna itu, Ketua DPRD Sumbar menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, salah satu tugas Kepala Daerah adalah menyusun dan mengajukan Rancangan Perda APBD kepada DPRD, untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. Namun, sebelum Rancangan Perda tentang APBD disusun dan disampaikan kepada DPRD oleh Kepala Daerah, didahului dengan pembahasan dan penetapan KUA-PPAS yang menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Perda APBD.
Berkenaan dengan hal tersebut, pada tanggal 26 Juli 2024 yang lalu, DPRD Periode Tahun 2019-2024 dan Gubernur Sumatera Barat, telah menyepakati KUA-PPAS Tahun 2025 yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Perda APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025. Dalam KUA-PPAS Tahun 2025 tersebut, telah ditetapkan target makro ekonomi daerah, pendapatan daerah sebesar Rp 5.658.065.098.875 , belanja daerah sebesar Rp 5.727.882.128.033 dan pembiyaan daerah sebesar Rp 69.817.029.158,-. Plafon pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tersebut, masih bersifat sementara dan tentatif, oleh karena pendapatan transfer masih mempedomani alokasi tahun 2024.
Muhidi mengatakan, "Tahun 2025, merupakan tahun yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, dimana terdapat 2 (dua) kondisi penting yang terjadi yaitu terjadinya transisi kepemimpinan daerah pasca Pilkada Serentak Tahun 2024 dan dimulainya pelaksanaan RPJPD Tahun 2025-2045 dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas pada Tahun 2045. Berkenaan dengan hal itu, maka peran dan fungsi APBD Tahun 2025 menjadi sangat penting, untuk dapat mengakomodir 2 (dua) agenda strategis tersebut.
Sebagai APBD transisi kepimpinan daerah, maka dalam APBD Tahun 2025 tidak hanya mengakomodir program dan kegiatan Kepala Daerah yang menjabat saat ini, akan tetapi juga memberikan ruang untuk pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka pencapaian visi dan misi Kepala Daerah terpilih pada Pilkada Serentak Tahun 2024." Muhidi melanjutkan, "Demikian juga sebagai starting point dari pelaksanaan RPJPD Tahun 2025-2045, maka target-target kinerja pembangunan daerah yang dicapai dalam APBD Tahun 2025, perlu disesuaikan dengan base line dari RPJPD Tahun 2025-2045 yang targetnya diatas target yang ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, terutama target dari 45 indikator utama pembangunan daerah."
Muhidi menambahkan, "Selanjutnya yang perlu juga kita pahami bersama, bahwa penyusunan KUA-PPAS Tahun 2025 dan Ranperda APBD Tahun 2025, dilakukan sebelum ditetapkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025 dan ditetapkannya alokasi TKDD Tahun 2025 oleh Pemerintah. Oleh sebab itu, muatan Ranperda APBD tahun 2025 yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah, perlu kita lihat kembali apakah kebijakan-kebijakan yang terdapat dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 terutama kebijakan yang bersifat khusus, telah sejalan dengan kebijakan yang terdapat dalam KUA-PPAS Tahun 2025 yang telah disepakati dan Ranperda APBD Tahun 2025, seperti sinkronisasi program prioritas pusat dan daerah yang bersifat imperatif, pemenuhan anggaran SPM, kebijakan koordinasi dan supervisi KPK, anggaran kemiskinan ekstrem, makan siang bergizi gratis dan serta alokasi TKDD."
Plt. Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy yang diwakili oleh Plt. Sekdaprov Sumbar Erinaldi dalam Rapat Paripurna itu menyampaikan Nota Pengantar Ranperda tentang APBD Tahun 2025. Dalam pengantar yang disampaikan oleh Erinaldi, dapat diketahui bahwa Rencana Anggaran Pemerintah Daerah yang akan terdapat dalam Ranperda APBD Tahun 2025, yang mencakup rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang terdiri atas : Pendapatan di targetkan sebesar Rp. 5.658.065.098.875,- yang terdiri dari PAD sebesar Rp. 2.525.209.886.875,-. Pendapatan Transfer sebesar Rp. 3.114.980.012.000,- dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp. 17.875.200.000,-.
Sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 5.727.882.128.033,- yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp. 4.321.015.682.443,- belanja modal sebesar Rp.389.747.773.594,- Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 20.000.000.000,- dan belanja transfer sebesar Rp 997.118.671.995,- . Muhidi kemudian mengatakan, "Sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda dan APBD yang diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Fraksi-Fraksi akan memberikan Pandangan Umum Fraksinya terhadap Ranperda APBD Tahun 2025 tersebut yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna hari Senin tanggal 4 November 2024."
"Berkenaan dengan hal tersebut, kami menyampaikan kepada masing-masing Fraksi, untuk dapat menyiapkan Pandangan Umum Fraksi-nya terhadap Ranperda APBD Tahun 2025. Kami berharap, Fraksi-Fraksi dapat melihat secara mendalam muatan Ranperda APBD Tahun 2025, agar dapat merumuskan Pandangan Umum Fraksi yang komprehensif, tajam dan korektif untuk penyempurnaan dari Ranperda APBD Tahun 2025", pungkas Muhidi.
0 Komentar