PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Nasta Dinilai Tak Paham Hukum, Milenial dan Gen-Z Pessel Alihkan Dukungan Ke HJ-RI

Tanamonews.com - Pasca Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisr Selatan putaran kedua yang digelar oleh KPU Pesisir Selatan pada Kamis 14/11 sejumlah masyarakat terutama generasi muda, menyatakan sikap untuk mengalihkan dukungan kepada pasangan Hendrajoni - Risnaldi Ibrahim.

Pasalnya, para Millenial dan Gen-Z di Pesisir Selatan menilai Nasta Oktavian telah melakukan “Blunder” pada sesi debat yang juga disiarkan langsung oleh Stasiun Televisi Padang TV tersebut. Calon Wakil Bupati Pessel Nasta Oktavian, dinilai tak paham persoalan hukum saat melemparkan pertanyaan kepada rivalnya Calon Bupati Hendrajoni, terkait putusan Kasus PDAM yang telah inkrah di pengadilan bahkan pada tingkat Kasasi. “Dari debat publik semalam, kami menilai Nasta telah Blunder mempertanyakan hal tersebut. Seolah tak paham dengan persoalan hukum. Awalnya kami mengira Nasta adalah sosok yang Humble, ternyata bertolak belakang dengan kejadian semalam. Hal ini membuat kami kecewa, dan mengalihkan dukungan ke Paslon HJ-RI,” ungkap Edo (33) salah seorang Millenial dari Kecamatan Bayang.

Millenial lainnya bahkan menduga pertanyaan yang dilemparkan Nasta Oktavian tersebut merupakan pertanyaan titipan, karena jelas terlihat Cawabup tersebut tidak menguasai materi dengan matang. “Sudah disebutkan putusan Inkrah yang artinya sudah berkekuatan hukum tetap, dan terdakwa kasus tersebut juga sudah menjalani hukumannya. Lalu dikait-kaitkan dengan Hendrajoni yang dihadirkan ke Persidangan sebagai saksi. Ini terlihat jelas (Nasta) tak menguasai materi pertanyaan, sehingga terkesan seperti pertanyaan titipan yang sengaja dilemparkan oleh Nasta. Namun ia tak sadar ia telah terjebak dengan pertanyaan tersebut, sehingga cibiran dari masyarakat malah berbalik arah dan mengarah kepada dirinya sendiri,” ucap Niko (37) Milenial lainnya dari Salido, Kecamatan IV Jurai.

Pernyataan peralihan dukungan lainnya juga disampaikan oleh Dino (27) seorang Gen-Z Kecamatan Linggo Sari Baganti. Ia juga menyebut bahwa Pertanyaan yang dilempar Nasta kepada Hendrajoni tersebut lebih mengarah kepada Fitnah, dan menggiring opini publik. “Ini yang membuat respect kami hilang. Karena melihat dan mendengar langsung dalam debat semalam, seorang calon pemimpin yang berupaya menyebarkan sebuah Fitnah, padahal ia sendiri tak tahu pokok persoalannya seperti apa. Jika kasus tersebut memang ada kaitannya dengan Bapak Hendrajoni, tentunya beliau juga menjalani vonis yang dijatuhkan, bahkan mungkin tidak dapat mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah,” ujarnya.

Terpisah Praktisi Hukum Asal Pesisir Selatan, Dedi Dedy Suryadi, S.H., M.H. Menjelaskan, Pertimbangan hakim kasasi pada kasus ini, jika dipahami oleh bukan orang yang mengerti hukum menimbulkan tafsir yang berbeda dan liar, seperti pertanyaan yang disampaikan Nasta kepada Hendrajoni, seakan dalam putusan pidana memuat amar putusan untuk saksi juga. “Konstruksi putusan hakim dalam perkara tindak pidana pada tingkat kasasi terdiri dari pertimbangan hakim terhadap memori atau kontra memori Jaksa Penuntut Umum, memori atau kontra memori terdakwa yang menjelaskan atau menggambarkan fakta persidangan di tingkat pertama, berupa pemeriksaan saksi dan bukti serta pemeriksaan terdakwa, dari pertimbangan tersebut kemudian hakim berkesimpulan yang dituangkan dalam bentuk amar putusan tentang nasib terdakwa bersalah atau tidak dan kewajiban sanksi yang dibebankan kepada terdakwa. 

Jadi putusan hakim ada pada amarnya, dalam amar putusan tersebut tidak logis dan tidak mungkin ada tersemat sanksi atau beban hukuman kepada saksi”, jelas Advokat ternama di Kota Batam tersebut. Makanya dalam debat itu Hendrajoni menyatakan soal kasus PDAM telah selesai, dimana terdakwanya sekarang sedang menjalani sisa hukumannya. “Mengenai pertimbangan hakim pada tingkat kasasi menyebutkan salah seorang saksi bertanggung jawab terhadap perbuatan yang diputuskan menjadi beban terdakwa sebagai hukuman pada putusan hakim tingkat pertama dan dikuatkan pada tingkat banding menjadi gugur pada tingkat kasasi. Artinya pertimbangan tersebut bukan memerintahkan saksi mengembalikan, tapi menyatakan menjadi kewajiban saksi, bukan kewajiban terdakwa,” tambah Dedy Suryadi, S.H., M.H.

Senada dengan Dedi, Epy Sofyan seorang pengamat hukum asal Pesisir Selatan juga sepakat bahwa Nasta tak paham dengan persoalan Hukum. “Sepanjang kasus tersebut bergulir, Hendrajoni tidak pernah dipanggil sebagai saksi oleh pihak Kejaksaan. Yang itu menandakan bahwa beliau jelas bersih dari kasus tersebut. Lalu pada proses persidangan tahap pertama di Pengadilan Negeri, Hakim meminta kesaksian beliau yang pernah menjabat selaku Bupati Pesisir Selatan tahun 2016-2021. Bahkan yang disebut-sebut sebanyak 240 juta tersebut tidak pernah ada pembuktiannya,” tegas Epson. 

Bahkan Advokat asal Kecamatan Pancung Soal tersebut Nasta seolah “Tutup Mata” dengan kasus Korupsi yang ada di Pesisir Selatan, terutama pada masa Pemerintahan Rusmayul Anwar (2021-204)  yang kini menjadi Pasangannya sebagai Calon Bupati. “Sepanjang tahun 2021-2024 terdapat berbagai dugaan kasus Korupsi bahkan ada yang sudah masuk ke meja hijau. Sebut saja dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Alat TIK Dinas Pendidikan Pesisir Selatan yang masih bergulir di Kejaksaan Painan, dugaan perjalanan Dinas Fiktif Dinas Pertanian, adalagi Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa yang dilakukan Polres Pessel dan 4 orang ASN menjadi tersangka, belum lagi 2 orang oknum wali nagari yang saat ini sudah ditahan karena kasus korupsi. Jadi jangan tutup mata dengan kasus korupsi yang terjadi di Pesisir Selatan selama Rusmayul Anwar menjadi Bupati,” pungkasnya.  (Bee)

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza