PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Nasib Tenaga Teknis Honorer 2025, Ketua DPRD Sumbar Carikan Solusi

Tanamonews.com - Padang l Perwakilan tenaga teknis honorer di Provinsi Sumatera Barat melaksanakan audiensi dengan Ketua DPRD Sumbar Muhidi di Gedung DPRD Sumbar pada Senin (5/11/2024). Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan aspirasi agar formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini dapat mengakomodasi mereka.

Ketua DPRD Sumbar Muhidi menekankan bahwa fokus utama bukan hanya pada penambahan formasi, melainkan pada kepastian status kerja tenaga teknis untuk 2025. “Formasi mungkin tidak bisa ditambah, tetapi nasib tenaga teknis di lingkungan Pemprov Sumbar harus dijamin, meski dalam status PPPK paruh waktu", tegas Muhidi. Pernyataan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengamanatkan bahwa mulai tahun 2025, pegawai pemerintah hanya terdiri dari ASN dan PPPK. “Yang penting sekarang adalah memastikan status tenaga teknis sebagai PPPK, apakah itu paruh waktu atau penuh waktu", lanjut Muhidi.

Untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer, DPRD Sumbar bersama Asisten III dan BKD telah berkonsultasi dengan Kemenpan RB, meski solusi strategisnya masih dalam proses bersama Komisi II DPR RI. Dari pertemuan tersebut, ada 10 poin penting yang disampaikan, salah satunya Komisi II DPR RI meminta Kemenpan RB melakukan pendataan ASN dan memperjelas status tenaga honorer menjadi PPPK. “Mengingat keterbatasan APBD, formasi yang tersedia saat ini hanya sekitar 1.200 posisi, sementara jumlah tenaga honorer mencapai lebih dari 4.000 orang. Targetnya pada 2028, semua tenaga honorer akan menjadi ASN", ujar Muhidi.

Sementara itu, salah satu tenaga teknis yang terdata di BKD, Herlina, menyampaikan kekhawatirannya. Ia menyebutkan, Pemprov Sumbar hanya membuka penerimaan PPPK untuk guru, tanpa ada formasi untuk tenaga teknis. “Kami bingung harus bagaimana, padahal pada 2025 nanti, pegawai pemerintah hanya boleh ASN dan PPPK. Arahan BKN mewajibkan tenaga non-ASN mendaftar PPPK 2024, tapi formasinya belum ada", kata Herlina. “Sudah November, formasi belum juga dibuka. Bagaimana nasib kami ke depannya?” ujar Herlina penuh harap.

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza