Tanamonews.com - Ketua Bawaslu Pesisir Selatan menegaskan, penerima dan pemberi “Money politik” dapat disanksi pidana pemilu. Hal ini disampaikan Afriki, pasca heboh-heboh terkait paket sembako yang di cegat warga didalam mobil di Kabupaten Pesisir Selatan pada Senin (25/11), dini hari.
"Jadi sanksi pidana dan denda politik uang tidak hanya ditujukan kepada pemberi tapi juga yang menerima juga dikenakan sanksi. Sebab sama-saam terlibat dalam aksi pidana politik uang," ujar Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, Senin Sore. Dijelaskan Afriki, terkait sanksi politik uang juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 diatur tentang politik uang.
Lebih jelas dijelaskan, pasal tersebut tidak hanya mengatur soal uang atau Money politik, namun termasuk juga materi lainnya seperti misalnya sembako. “Dalam aturan itu disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia. Jadi sembako juga termasuk didalamnya,” ungkap Afriki.
Oleh karenanya menurut Afriki, pihaknya terus gencar dalam melakukan pengawasan dan mengajak seluruh masyarakat untuk ikut terlibat sebagai Pengawas Partisipatif. Heboh-heboh terkait diduga pembagian sembako di Pesisir Selatan, kini berbuntut panjang. Pasca masyarakat mencegat mobil truk penuh paket sembako yang sedang membongkar muatannya di salah satu Rumah milik pengurus partai, di Kecamatan Bayang, pada 21 November 2024 lalu.
Perisitiwa tersebut kini berbuntut panjang, pasalnya sejumlah mobil minibus yang juga bermuatan paket sembako yang sama, kembali di cegat warga di sejumlah Kecamatan yang ada di Pesisir Selatan, seperti di Koto XI Tarusan, Bayang dan Kecamatan IV Jurai. Primadoni, Pnk Dt Rajo Nan Sati (44), tokoh masyarakat Nagari Kapuah, Kecamatan Koto XI Tarusan, mengatakan kepada Padang Ekspres Senin (25/11) bahwa dia sangat prihatin dengan kondisi yang terjadi di lapangan di masa tenang kampanye saat ini.
"Masa tenang yang diharapkan oleh masyarakat ternyata cuma hisapan jempol saja. Sebab berbagai upaya terlihat telah dilakukan oleh oknum Paslon Bupati dan Wakil Bupati melalui tim sukses dan tim pemenangan dilapang untuk mendapatkan dukungan suara. Salah satunya adalah dengan cara membagi-bagi sembako secara terselubung atau yang dikenal dengan sebutan serangan fajar," katanya.
Hal itu dikatakan Primadoni dengan tertangkap beberapa unit mobil mini bus pengangkut paket sembako di beberapa titik di Pesisir Selatan. "Salah satunya yang berhasil dicegat oleh masyarakat adalah mobil Ayla warna putih dengan nomor plat BA 1624 LA. Mobil itu syarat dengan muatan paket sembako jenis beras, minyak goreng, mie instan, dan jenis lainnya," kata Primadoni.
Dia menjelaskan bahwa mobil itu tertangkap warga Senin (25/11) dini hari di Nagari Carocok Anau, Kecamatan Koto XI Tarusan. "Mobil bermuatan sembako yang sudah dikemas dalam kantong kresek warna putih itu, dikemudian oleh relawan Paslon 01 Rusma Yul Anwar - Nasta Oktavian (RA-Nasta), yang merupakan Paslon incumbent," katanya.
Sebagai masyarakat ini tentu sangat mencurigai. "Sebab sembako yang diangkut dengan mobil yang dikemudikan oleh tim relawan Paslon nomor urut 01 RA-Nasta ini, dua hari menjelang pencoblosan akan dilakukan," ungkapnya. Dia menyampaikan bahwa terkait penangkapan mobil pengangkut sembako itu, dia tidak menuduh Paslon mana yang curang.
"Sebab masyarakat sudah tahu bahwa yang mengakut sembako yang di sopiri oleh relawan Paslon 01 RA-Nasta itu adalah diduga milik inisial DD tim pemenang RA-Nasta itu sendiri. Kuatir akan ada aksi brutal dari warga, sehingga mobil itu cepat diamankan oleh personil Polsek Tarusan," jelasnya. Satu lagi yang juga berhasil ditangkap oleh warga adalah mobil minibus milik tim sukses (Timses) RA-Nasta bernama inisial EO. "Mobil yang juga mengangkut sembako ini ditangkap warga di Kubang, Kecamatan Bayang. Mobil ini parkir persis di depan rumah EO sendiri," jelas Primadoni lagi. (Bee)
0 Komentar