Tanamonews.com, Tanah Datar - Sebanyak 9 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025 telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (13/11/2024) di Ruang Sidang Utama DPRD setempat di Pagaruyung.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Nurhamdi Zahari Dt. Indo Marajo Nan Bapayuang Ameh didampingi Wakil Ketua Kamrita dan Sekretariat Dewan Yuhardi dan diikuti oleh Anggota DPRD Tanah Datar. Hadir dalam Rapat tersebut Pjs. Bupati Tanah Datar Arty Yuswandi, Sekda, Staf Ahli, Asisten, Camat, Wali Nagari serta undangan lainnya.
Adapun 9 Propemperda yang ditetakan masing-masing yaitu:
- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025-2029;
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
- Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Ranperda tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari dalam Kabupaten Tanah Datar;
- Ranperda tentang Grand Dasign Pembangunan Kependudukan;
- Ranperda tentang Nagari;
- Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024;
- Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025; dan
- Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya Pjs. Bupati Tanah Datar Arry Yuswandi menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Tanah Datar , Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD serta Anggota yang telah memberikan sumbangan pemimpin pemikiran dalam pembahasan Propemperda Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025. "Beberapa saat yang lalu kita telah bersama-sama mengikuti dan mendengarkan penyampaian laporan hasil pembahasan Propemperda Kabupaten Tanah Datar tahun 2025. Alhamdulillah semua Anggota DPRD telah memberikan persetujuan untuk ditetapkan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025" ujar Arry Yuswandi.
Selanjutnya Arty Yuswandi sampaikan bahwa pembentukan Propemperda merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan. "Penyusunan Program Peraturan Daerah merupakan tahapan yang penting dalam penyusunan Peraturan Daerah untuk melahirkan Peraturan Daerah yang berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta sesuai dengan kewenangan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan" tambah Arry.
Di akhir penyampaiannya Arry Yuswandi meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemrakarsa Ranperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda tahun 2025 untuk segera melakukan upaya percepatan penyusunan dan Ranperda tersebut sehingga dapat disampaikan ke DPRD Kabupaten Tanah Datar sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.(zz)
0 Komentar