Tanamonews.com - Padang l DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029 pada Rabu, 9/10/2024. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Provinsi Sumbar. Hadir dalam Rapat Paripurna itu Forkopimda, Ketua Pengadilan Tinggi Padang dan undangan lainnya.
Rapat Paripurna itu dibuka oleh Ketua Sementara DPRD Sumbar H. Irsyad Syafar, Lc, M. Ed yang didampingi oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman dan Plt. Sekretaris DPRD Sumbar Ismelda Jenreini, S. STP, MM. Mengawali Rapat Paripurna itu Irsyad Syafar mengatakan, "Sebagaimana yang kita ketahui bersama, pada tanggal 28 Agustus 2024 yang lalu, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029 telah melakukan pengucapan sumpah/janji sebagai Anggota DPRD.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 165 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dalam hal Pimpinan Defenitif belum terbentuk, maka DPRD dipimpin oleh Pimpinan Sementara, dengan tugas memimpin rapat-rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan Fraksi, penyusunan tata tertib dan pembentukan Pimpinan DPRD Defenitif."
Irsyad Syafar melanjutkan, "Sesuai dengan tugas-tugas Pimpinan Sementara tersebut, dalam rangka pembentukan Pimpinan Defenitif, pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 17 September 2024 yang lalu, DPRD Provinsi Sumatera Barat telah mengumumkan dan menetapkan Usul Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029, dengan komposisi :
- Ketua DPRD : Drs. H. Muhidi, MM, dari PKS
- Wakil Ketua : Evi Yandri Rajo Budiman dari Partai Gerindra
- Wakil Ketua : M. Iqra Chissa Putra, S.ST. MM dari Partai Golongan Karya,
- Wakil Ketua : Nanda Satria, SIP dari Partai NasDem.
Usul Pimpinan DPRD tersebut, selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan DPRD Nomor : 18 /SB/2024 tanggal 17 September 2024 dan dengan surat Nomor : 100.1.4.2/1239/Persid-2024, Usul Pimpinan DPRD dimaksud disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat." Setelah melalui proses administrasi dan verifikasi, Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Nomor : 100.2.1.4-4188 Tahun 2024 tanggal 4 Oktober 2024, meresmikan pengangkatan Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Sesuai dengan Pasal 165 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa sebelum memangku jabatannya, Pimpinan DPRD tersebut akan melakukan pengucapan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi Negeri. "Dengan telah dilakukan nanti pengucapan sumpah/janji Pimpinan Defenitif DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029, maka berakhir pulalah tugas-tugas dan tanggungjawab kami selaku Pimpinan DPRD Sementara", ujar Irsyad Syafar.
Dalam kesempatan itu, Irsyad Syafar melaporkan pelaksanaan tugas dan kewenangannya sebagai Pimpinan DPRD Sementara, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yaitu memfasilitasi pembentukan Fraksi-Fraksi di DPRD, dimana terdapat 8 (delapan) Fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029, yaitu Fraksi PKS, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PPP dan Fraksi PDI-P dan PKB, memfasilitasi pelaksanaan orientasi bagi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Yang dilaksanakan dari tanggal 02 sd 06 September 2024 oleh BPSDM Kemendagri, membahas proses dan mekanisme pelaksanaan tindak lanjut hasil evaluasi Mendagri terhadap Ranperda Perubahan APBD tahun 2024 dan Ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045, dan melaksanakan rapat-rapat, koordinasi, konsultasi dan pertemuan dengan Pemerintah Daerah dan lembaga lain dalam rangka sinergisitas dalam pelaksanaaan tugas-tugas pemerintahan daerah.
"Dengan berakhirnya tugas kami sebagai Pimpinan Sementara, pada kesempatan ini, kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada rekan-rekan Anggota DPRD, Pemerintah Daerah beserta jajarannya serta pihak-pihak terkait lainnya yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu, atas dukungan dan kerjasama yang diberikan, selama kami menjabat sebagai Pimpinan DPRD Sementara", ujar Irsyad Syafar.
"Selanjutnya, izinkan pula kami menyampaikan permohonan maaf, apabila dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan kami selaku Pimpinan Sementara, belum dapat terlaksana dengan maksimal dan terdapat hal-hal yang tidak berkenan pada kita semua", pungkas Irsyad Syafar.
Setelah menyampaikan itu, prosesi Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Sumbar Masa Jabatan 2024 - 2029 dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang, yang diikuti dengan Prosesi Penyerahan Palu Sidang dari Ketua DPRD Sementara Irsyad Syafar kepada Ketua DPRD Definitif Muhidi. Setelah Prosesi Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Sumbar Masa Jabatan 2024 - 2029 dan Serah Terima Palu Sidang tersebut, Rapat Paripurna itu dilanjutkan dengan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar Muhidi.
Dalam pidato perdananya, Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengatakan, "Alhamdulillah, Prosesi Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2028, telah dapat kita laksanakan dengan lancar dan sukses. Mudah-mudahan ini merupakan awal yang baik untuk kesuksesan dalam pelaksanaan tugas-tugas DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Dengan telah selesaikan prosesi pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029, izinkan pada kesempatan ini, kami atas nama Pimpinan Defenitif DPRD Provinsi Sumatera Barat, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Tinggi Padang Negeri yang memandu pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat ini.
Ucapan terima kasih, kami sampaikan juga kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat beserta jajarannya, Forkopimda serta pihak-pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu, atas terselenggaranya Rapat Paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029."
Dengan telah dilakukan pengucapan sumpah/janji ini, maka secara resmi DPRD Provinsi Sumatera Barat telah memiliki Pimpinan Defenitif yang akan memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan tugas dan fungsi yang sangat strategis dalam menentukan arah kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan Pembangunan daerah, tidak bisa hanya diselenggarakan oleh Pimpinan DPRD saja.
Muhidi melanjutkan, "Dari lubuk hati yang paling dalam, kami sebagai Pimpinan DPRD, mohon dukungan dan kerjasama dari rekan-rekan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD. Partai dan warna boleh berbeda, tetapi dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD, tentu kita harus bersatu untuk kepentingan daerah dan masyarakat Sumatera Barat."
Muhidi mengatakan, "Dengan telah dibentuk dan ditetapkannya Pimpinan Defenitif DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029, maka kita telah dapat pula membentuk dan menetapkan Alat Kelengkapan DPRD yang akan mengoperasionalisasikan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD yang terdiri dari Komisi-Komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Bapemperda dan Badan Kehormatan.
Pembentukan alat kelengkapan DPRD perlu kita segerakan, oleh karena sudah banyak tugas dan pekerjaan yang menunggu kita sebagai Anggota DPRD, baik tugas-tugas ke dewanan maupun tugas-tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah lainnya. Dalam pelaksanaan tugas-tugas ke dewanan, kita sudah mesti mengagendakan pembahasan Ranperda APBD Tahun 2025, menindaklanjuti hasil evaluasi dan fasilitasi terhadap Ranperda-Ranperda yang sudah dibahas oleh Anggota DPRD sebelumnya serta merampungkan semua kegiatan dalam pencapaian target kinerja Propemperda dan Rencana Kerja DPRD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024."
Tantangan tugas DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah ke depan, semakin banyak dan semakin kompleks yang perlu disikapi oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. Pada tataran global, terdapat kondisi ketidakpastian politik dan ekonomi dunia sebagai dampak memanaskan kondisi di timur tengah dan Ukraina. Sedangkan dalam tataran nasional dan lokal, dalam waktu dekat terjadi transisi kepemimpinan nasional dan kepemimpinan daerah, perpindahan ibu kota Negara, ekonomi yang cenderung melemah dan semakin berkurangnya dana transfer dari Pemerintah Pusat.
Beratnya tantangan dan hambatan tugas ke depan, perlu dihadapi bersama oleh semua pemangku kepentingan di daerah, baik DPRD, Pemerintah Daerah, Forkopimda, Perguruan Tinggi serta semua elemen masyarakat, dengan meningkatkan sinergisitas, kolaborasi dan interaksi antar lembaga dan antar stakeholder dilingkup pemerintahan provinsi Sumatera Barat.
Beratnya tugas dan tantangan yang akan di hadapi, maka Lembaga DPRD sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah, perlu secara terus menerus diperkuat dan ditingkatkan kapasitasnya, agar dapat bekerja dan memberikan kontribusi yang maksimal sehingga dapat mengoptimalkan fungsi “ chek and balance “ dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk pemerintahan daerah yang akuntabel, efektif, efisien dan transparan.
"Pada kesempatan ini, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, mengharapkan dukungan, kerjasama dan partisipasi dari semua pihak, untuk kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD dan Anggota DPRD, demi terwujudnya Provinsi Sumatera Barat yang madani, maju dan berkelanjutan", harap Muhidi.
0 Komentar