PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

KUA Kecamatan Lubuk Sikaping Gelar Sosialisasi Isbat Nikah di Nagari Tanjung Beringin Selatan

Pasaman, Tanamonews.com - Kerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Pasaman, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lubuk Sikaping menggelar Sosialisasi Isbat Nikah di Kantor Wali Nagari Tanjung Beringin Selatan Rabu (2/10/24). Kegiatan ini disambut baik M. Zahari, SH, selaku Wali Nagari Tanjung Beringin Selatan. Dalam keterangan wali nagari kami sangat sangat mendukung dan meapresiasi kegiatan yang dilakukan KUA Lubuk Sikaping. 

Karena merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri muslim yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi di KUA. Kepala KUA Lubuk Sikapin, Abdul munir, S.Ag,, kepada awak media TanamoNews, menjelaskan bahwa Isbat Nikah adalah proses pengesahan pernikahan yang telah dilakukan sesuai syariat Islam. "Isbat nikah ini sangat penting karena memberikan pengakuan hukum negara atas pernikahan yang telah dilakukan," ujarnya.

Abdul munir, sampaikan kenapa isbat nikah itu penting, pertama adalah untuk kepastian hukum. Dengan adanya Isbat Nikah, status perkawinan seseorang menjadi sah secara hukum. Kedua  untuk kemudahan mengurus administrasi. “Buku nikah yang diperoleh dari hasil Isbat Nikah dapat digunakan sebagai syarat dalam berbagai urusan administrasi, seperti pembuatan paspor, pembuatan akta kelahiran anak, dan sebagainya,” ungkapnya. Selain itu sebagai perlindungan hukum, Isbat Nikah memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak mereka.

Lebih jauh disampaikan Kepala KUA ada beberapa penyebab pernikahan belum tercatat secara resmi diantaranya adalah, Pernikahan dilakukan di masa lalu sebelum adanya kesadaran akan pentingnya pencatatan pernikahan. Kedua kendala administrative baik itu terkendala biaya, jarak, atau kurangnya informasi mengenai tata cara pencatatan pernikahan. “Ketiga adalah faktor sosial budaya Dimana adanya tradisi atau kebiasaan yang tidak mengharuskan pencatatan pernikahan secara resmi,” imbuhnya.

Abdul munir, S.Ag,  menyampaikan, proses isbat nikah dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu diawali dengan Pendaftaran, Pasangan suami istri yang ingin melakukan Isbat Nikah mendaftar ke KUA dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. “Selanjutnya akan dilakukan Pemeriksaan Berkas, Petugas KUA akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan,” ucap Abdul munir.

Selanjutnya akan ada Sidang Isbat untuk mendengarkan keterangan dari pasangan suami istri dan saksi-saksi oleh Pengadilan Agama. Lantas keluar Putusan,  Setelah sidang, Pengadilan Agama akan mengeluarkan putusan mengenai pengesahan pernikahan. Terakhir Penerbitan Buku Nikah. Jika permohonan Isbat Nikah dikabulkan, pasangan suami istri akan mendapatkan buku. ( Anthony).

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza