Tanamonews.com - Padang l DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Sumbar (AKD) Masa Jabatan Tahun 2024-2029. Rapat Paripurna dilaksanakan pada Kamis, 10/10/2024 di Ruang Rapat Utama DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Rapat Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar Muhidi yang didampingi oleh Wakil Ketua Evi Yandri Rajo Budiman, M. Iqra Chissa, Nanda Satria dan Plt. Sekretaris DPRD Sumbar Ismelda Jenreini. Mengawali Rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengatakan, "Dengan telah ditetapkan dan diresmikannya Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat masa jabatan 2024-2029 pada Rapat Paripurna tanggal 9 Oktober 2024 kemaren, maka DPRD telah dapat pula membentuk dan menetapkan Badan Musyawarah, Komisi-Komisi, Badan Anggaran, Bapemperda dan Badan Kehormatan yang nantinya akan mengoperasionalisasikan semua tugas, fungsi dan kewenangan DPRD.
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 45, Pasal 47, Pasal 51, Pasal 53 dan Pasal 55, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan kesepakatan Bersama pada Rapat Pimpinan DPRD bersama Ketua-Ketua Fraksi, telah disepakati komposisi keanggotaan alat kelengkapan DPRD Provinsi Sumatera Barat masa jabatan Tahun 2024-2029." Untuk penetapan keanggotaan alat kelengkapan tersebut, Pimpinan DPRD melalui surat Nomor : 162/1334/Persid-2024 tanggal 9 Oktober 2024, telah menyurati Fraksi-Fraksi untuk mengusulkan nama-nama Anggota Fraksinya yang akan ditempatkan pada masing-masing Alat Kelengkapan DPRD secara proporsional dan sesuai dengan ketentuan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, bahwa pembentukan Alat Kelengkapan DPRD dilakukan dalam Rapat Paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD. Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan usulan masing-masing Fraksi, telah disiapkan konsep Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat tentang Pembentukan dan Penetapan Alat Kelengkapan DPRD Masa Jabatan tahun 2024-2029 yang terdiri atas pembentukan dan penetapan keanggotaan Komisi-Komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran dan Bapemperda.
Sedangkan pembentukan dan penetapan keanggotaan Badan Kehormatan dilakukan setelah pembentukan Badan Musyawarah, Komisi, Badan Anggaran dan Bapemperda. Hal ini disebabkan, karena penetapan Anggota Badan Kehormatan melalui mekanisme pemilihan. Muhidi kemudian mengumumkan bahwa dari hasil pemilihan Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi-komisi yang dilakukan oleh Anggota Komisi-Komisi dan Ketua serta Wakil Ketua Bapemperda oleh Anggota Bapemperda, disepakati unsur Pimpinan Komisi-Komisi dan Bapemperda, sebagai berikut :
Komisi I . Bidang Pemerintahan :
Ketua : SawalWakil Ketua : H. Abdul Rahman
Sekretaris : Bagas Panyusunan Nasution
Komisi II. Bidang Ekonomi :
Ketua : Khairuddin SimanjuntakWakil Ketua : H. Ilson Cong, SE, MM, Dt.Mongguang
Sekretaris : Varel Oriano
Komisi III. Bidang Keuangan :
Ketua : Indra Dt.Rajo LeloWakil Ketua : H. Mochlasin, S.Si
Sekretaris : H. Nofrizon, S.Sos,MM
Komisi IV. Bidang Pembangunan :
Ketua : Doni Harsiva Yandra,S.IP, M.EWakil Ketua : Erick Hamdani, SE,Dt.Ambasa
Sekretaris : Verry Mulyadi, SH
Komisi V. Bidang Kesejahteraan Rakyat :
Ketua : Lazuardi Erman, SHWakil Ketua : Drs.H.Nurfirman Wansyah,MM,Apt
Sekretaris : Mario Syah Johan
Bapemperda :
Ketua : M. YasinWakil Ketua : Zulkenedi Said, SH, M.Si. MM, MH.
"Sesuai dengan Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat, Pimpinan Komisi-Komisi dan Bapemperda tersebut, ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD sebagai berikut : Nomor : 9/Kep.Pimp/2024 tentang Susunan Pimpinan dan Anggota Komisi-Komisi DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dan Nomor : 10/Kep.Pimp/2024 tentang Susunan Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029", ujar Muhidi.
Muhidi kemudian melanjutkan, "Dengan telah dibentuk dan ditetapkan keanggotaan Badan Musyawarah, Komisi-Komisi, Bapemperda dan Badan Anggaran, kita lanjutkan lagi dengan pembentukan dan penetapan keanggotaan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Anggota Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Barat berjumlah sebanyak 5 (lima) orang. Selanjutnya dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 55 ayat (3) dan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor : 12 Kep.Pimp/DPRD/2024 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Badan Kehormatan, 5 (lima) orang Anggota Badan Kehormatan tersebut, dipilih dari 1 (satu) orang utusan masing-masing Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD."
Muhidi kemudian menjelaskan, "Berkenaan dengan hal tersebut, Pimpinan DPRD dengan surat Nomor : 162/1334/Persid-2014 tanggal 9 Oktober 2024 telah meminta kepada masing-masing Fraksi untuk menyampaikan nama 1 (satu) orang Anggota Fraksinya, untuk dipilih menjadi Anggota Badan Kehormatan dalam Rapat Paripurna.
Dari 8 (delapan) Fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Barat, hanya 5 (lima) Fraksi yang menyampaikan nama Anggota Fraksinya untuk dipilih dalam Rapat Paripurna untuk menjadi Anggota Badan Kehormatan. Sedangkan 3 (tiga) Fraksi lainnya tidak menyampaikan nama Anggota Fraksi yang akan dipilih menjadi Anggota Badan Kehormatan. Dengan demikian, calon Anggota Badan Kehormatan yang akan dipilih nanti dalam Rapat Paripurna ini, hanya berjumlah 5 (lima) orang."
Dalam Rapat Paripurna itu disepakati bahwa Anggota Badan Kehormatan secara aklamasi dan bersepakat memilih 5 (lima) orang yang sudah diusulkan dari 5 (lima) Fraksi menjadi Anggota Badan Kehormatan. Muhidi kemudian mengumumkan bahwa Badan Kehormatan DPRD Sumbar dipimpin oleh
Ketua : Bakri Bakar, danWakil Ketua : Muzli M. Nur.
0 Komentar