Bukittinggi, Tanamonews.com - Pertemuan dengan Plt Gubernur Sumbar, dimanfaatkan Pjs Wali Kota Bukittinggi, untuk mengkomunikasikan terkait dana bagi hasil dari Pemprov Sumbar. Pertemuan ini berlangsung di kediaman Plt Gubernur, Jumat, 27 September 2024.
Hani Syopiar Rustam, menyampaikan, memasuki Triwulan IV Tahun Anggaran 2024, Pemko Bukittinggi terus menunggu pencairan dana bagi hasil yang telah tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 971.1/04/PPD-Bapenda/2024 tanggal 30 Januari 2024.Sesuai kesepakatan itu, masih terdapat kurang salur tahun 2023 bagian Kota Bukittinggi sebesar Rp8.824.214.888,- dari Pemprov.
Pada APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024 diasumsikan Pendapatan Transfer Antar Daerah dari DBH Pajak Provinsi Bagian Kota Bukittinggi sebesar Rp33.032.827.967,-. Namun, sampai kondisi saat ini penyaluran dana Pendapatan Transfer Antar Daerah dari DBH Pajak Provinsi Bagian Kota Bukittinggi tersebut telah disalurkan ke RKUD hingga Triwulan II sebesar Rp17.189.996.323,-. Kekurangan salur DBH Pajak Provinsi Bagian Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2023 sampai saat ini belum diterima di RKUD. (Dina)
0 Komentar