PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Ini Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Dengan Dua Agenda

TANAMONEWS.COM - DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan dua agenda, yaitu : Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terkait peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kota Padang dan Pelewaan struktur komisi-komisi dan alat kelengkapan DPRD.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, didampingi para wakil ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub, Jupri dan Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar dan dihadiri oleh Pj Walikota Padang yang diwakili oleh Asisten I Didi Ariyadi, para Kepala OPD, dan undangan lainnya.

Rapat paripurna DPRD Kota Padang ini dilaksanakan di Ruang Sidang Utama  Lantai dua Gedung DPRD Padang, Jl. Bagindo Azis Chan By Pass Kel. Sungai Sapih Kec. Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat. Kode Pos 25176 pada hari Selasa, 24 September 2024.

Seperti biasa sebelum rapat paripurna dimulai, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion terlebih dahulu memeriksa absensi anggota DPRD Kota Padang yang hadir pada rapat paripurna tersebut dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Muharlion menjelaskan bahwa, DPRD Kota Padang dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Padang telah melakukan pembahasan mengenai peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan berdasarkan rapat paripurna pada tanggal 6 September 2024, Ketua pansus telah menyampaikan draft rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib dan laporan pansus.

Dikatakannya, berdasarkan dari hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat dengan nomor : 180/1784/huk-2024 pada tanggal 18 September 2024 dan hasil revisi jadwal kegiatan kedewanan masa sidang I masa jabatan 2024-2029, untuk itu dijadwalkanlah rapat paripurna pada hari ini.

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion mengucapkan Terima kasih kepada seluruh juru bicara fraksi-fraksi atau perwakilannya yang telah menyampaikan pendapat akhir fraksinya dihadapan kita bersama dengan telah disetujuinya konsep keputusan dewan tersebut.

Maka pimpinan DPRD Kota Padang membubuhkan tandatangannya dan diberi  nomor: 22 tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang persetujuan rancangan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah tentang tata tertib menjadi peraturan dewan perwakilan rakyat daerah tentang tata tertib. 

Keputusan tersebut diberi  nomor: 23 tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang susunan anggota komisi dari fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang masa jabatan 2024-2029. Nomor 24 tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang Struktur Keanggotan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang masa jabatan 2024-2029.

Nomor 25 tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang struktur keanggotaan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang masa jabatan 2024-2029. Nomor 26 tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang susunan keanggotan Badan Pembentukan Perturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang masa jabatan 2024-2029. 

Berikut susunan struktur komisi dan alat kelengkapan DPRD:

I. Ketua Komisi 1

Ketua : Usmardi Tareb (PAN)

Wakil : Gufron (PKS)

Sekretaris : Delma Putra (Gerindra)

II. Komisi 2

Ketua : Rachmad Wijaya (Gerindra)

Wakil : Mizwar Jambak (Golkar)

Sekretaris : Arnedi Yarmen (PKS)

III. Komisi 3

Ketua : Helmi Moesim (Golkar)

Wakil : Manufer (Gerindra)

Sekretaris : Amril Amin (PAN)

IV. Komisi 4

Ketua : Iskandar (Nasdem)

Wakil : Rustam Efendi (PAN)

Sekretaris : Erianto (Golkar)

(Adv)


Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza