Tanamonews.com, Padang - Rapat Paripurna DPRD Kota Padang tentang pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD Kota Padang masa jabatan Tahun 2024 - 2029. Usai dilantik anggota DPRD Kota Padang periode 2024-2029, melakukan Pengucapan Sumpah/Janji di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan, Bypass Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji. Jumat (13/9/2024).
Pengambilan Sumpah/ Janji tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sumbar nomor 171-658- 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Masa Jabatan 2024-2029. Rapat Paripurna ini di pimpin lansung oleh Muharlion Ketua Sementara, Pengucapan sumpah/janji pimpinan masa jabatan 2024-2029 berlansung khidmat yang dipimpin lansung oleh Ketua Pengadilan Negeri Padang.
Sejumlah pejabat termasuk Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Forkopimda, Kepala OPD, anggota DPRD, serta undangan lainnya turut hadir. Berikut Pimpinan DPRD Kota Padang yang telah dilantik
1. Ketua Muharlion dari Partai Keadilan Sejahtera
2. Wakil Ketua I Mastilizal Aye dari Partai Gerindra
3. Wakil Ketua II Osman Ayub dari Partai Nasdem
4. Wakil Ketua III Jufri dari Partai Amanat Nasional
Setelah prosesi pelantikan, Pj Wali Kota Padang, Andree H Algamar, bersama Pj Sekda, Yosefriawan dan para pejabat lainnya turut memberikan ucapan selamat kepada pimpinan DPRD yang baru dilantik. Selamat Kepada Pimpinan DPRD yang telah dilantik Semoga Sukses dan Amanah dalam mengemban tanggung jawab selama periode 2024-2029.
Dalam sambutannya, Andree menyampaikan harapannya agar sinergi antara Pemerintah Kota Padang dan DPRD semakin solid demi kemajuan daerah. Pj Wali Kota Padang Andree Algamar berharap, dilantiknya pimpinan DPRD yang baru ini akan mempercepat segala agenda yang disusun oleh Kota Padang, sekaligus tertumpang harapan untuk terjalinnya kerjasama dan kolaborasi yang lebih baik antara legislatif dengan eksekutif.
"DPRD Kota Padang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, yang mempunyai tiga fungsi," fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi ini diharapkan dapat berjalan optimal demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan di Kota Padang, sebutnya.Andree.
Ia menambahkan fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran merupakan kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD), kemudian fungsi pengawasan memiliki kewenangan dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah Kota Padang dan peraturan perundang- undangan lainnya.
Selain itu, Andree menyebutkan beberapa pekerjaan besar yang menanti kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Kota, seperti penyelesaian penyusunan APBD Perubahan 2024 dan penyusunan APBD 2025. "Semoga ketiga fungsi tersebut dapat diimplementasikan dengan baik dalam rangka mewujudkan Kota Padang yang sejahtera dan mandiri," harapnya. (Adv)
0 Komentar