Tanamonews.com - Jelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, masyarakat dihebohkan dengan 18 anggota Paskibraka perempuan yang terpaksa melepas hijab pada acara pengukuhan. Meskipun BPIP menyatakan tidak ada paksaan terhadap hal tersebut, namun kabar ini mendapat berbagai respon dari sejumlah kalangan umat beragama dan tokoh masyarakat.
Anggota Komisi X DPR RI Lisda Hendrajoni turun angkat bicara terkait hal tersebut. Menurut Lisda, dalam situasi sekarang seharusnya para pihak jangan memecah belah persatuan dengan berbagai kebijakan yang bertentangan dengan Bhinneka Tunggal Ika. “Indonesia adalah Bhinneka Tunggal Ika, jadi jangan sampai kebijakan yang dibuat malah memecah belah kita sebagai bangsa. Peristiwa yang baru baru ini terjadi, tentunya mencoreng keragaman Indonesia, yang terdiri dari berbagai suku bangsa adat budaya dan agama,” ungkap Anggota Fraksi Partai Nasdem tersebut.
Menurut Lisda, Peristiwa yang baru-baru ini terjadi, juga telah mencoreng butir-butir Pancasila terutama Sila Pertama butir ke 6. “Sila Pertama Ketuhanan yang maha Esa, Pada butir ke-enam menyebut, mengembangkan sikap saling menghomarti kebebasan menjalankan Ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing,” jelasnya. Meskipun BPIP menyebut tidak ada paksaan untuk melepas hijab, namun Lisda menilai ini sesuatu yang tidak pada tempatnya, karena persyaratan yang dibuat menyertakan hal tersebut, sehingga anak-anak kita harus patuh dengan aturan.
“Katanya tidak dipaksa, namun ada dalam aturannya, ini sama saja memberikan pilihan yang sulit kepada anak-anak kita. Apalagi salah seorang dari 18 anggota Paskibraka tersebut, merupakan putri yang berasal dari kampung kami, yang dikenal kental dengan adat budaya Minangkabau, ini seakan mencoreng budaya kami, yang menjunjung tinggi adat Basandi sarak, sarak Basandi Kitabullah,” kecam Politisi asal Sumatera Barat tersebut. Dengan polemik yang terjadi, Lisda mendesak pihak pemerintah untuk merevisi ulang aturan atau persyaratan yang berlaku tersebut. “Akan kita desak untuk direvisi soal aturan dan persyaratan tersebut,” pungkasnya.
0 Komentar