Tanamonews.com, Padang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA - PPAS Tahun Anggaran 2024 oleh Pj. Wali Kota Padang, Andree Algamar. Senin, 05 Agustus 2024 di Ruang Sidang Utama Lantai 2 DPRD Kota Padang, Jl. Bagindo Aziz Chan, Kel. Sungai Sapih, Kec. Kuranji, Bypass - Kota Padang.
Rapat paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Padang Syafrial Kani didampingi para wakil ketua, Arnedi Yarmen, Amril Amin dan Ilham Maulana dan dihadiri sejumlah anggota dewan, unsur Forkopimda serta seluruh OPD. Pj Wako Padang Andree Algamar menyampaikan, bahwa untuk Perubahan KUA PPAS APBD Kota Padang TA 2024 terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.
Untuk pendapatan daerah dan kebijakan umum yang diterapkan adalah dengan mengupayakan penetapan target penerimaan daerah yang terukur secara rasional. Yaitu dengan mempedomani penetapan alokasi dana transfer oleh pemerintah pusat, penerimaan tahun lalu dan realisasi pendapatan sampai dengan semester pertama tahun 2024, terang Andree.
"Selain itu juga mempedomani potensi pendapatan yang ada, serta asumsi pertumbuhan ekonomi yang mempengaruhi sumber pendapatan daerah," bahwa untuk penyesuaian pendapatan daerah pada Perubahan PPAS tahun 2024 tersebut meliputi pendapatan asli daerah (PAD). Dimana target semula sebesar Rp 706,8 miliar dianggarkan tetap pada Perubahan KUA-PPAS 2024, Andree menjelaskan.
"Selain itu untuk pendapatan transfer juga disesuaikan, yang semula lebih dari Rp1, 819 triliun disesuaikan menjadi Rp1, 81 triliun, berkurang sebesar Rp 9,1miliar atau 0,5 persen. Sedangkan untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah masih tetap sama dengan target semula sebesar Rp3,7 miliar," Andree menjambahkan.
Jadi secara total, sebut Andree, pendapatan daerah berkurang sebesar Rp 9,1 miliar atau 0,36 persen dari semula Rp2, 53 triliun menjadi Rp 2, 52 triliun. Ekos mengharapkan agar Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Kota Padang TA 2024 tersebut dapat dibahas dan diproses Pemko bersama DPRD Padang sesuai dengan peraturan yang berlaku, pungkasnya.(adv)
0 Komentar