PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

DPRD Sumbar Gelar Paripurna Penutupan Masa Sidang Ketiga Tahun 2023/2024

Tanamonews.com - Padang l DPRD Provinsi Sumbar menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2023/ 2024 yang juga merupakan Rapat Paripurna terakhir bagi Anggota DPRD Sumbar periode 2019/2024. Rapat Paripurna itu diselenggarakan di Ruang Rapat Utama DPRD Sumbar, pada Selasa, 27 Agustus 2024. 

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar, Suwirpen Suib dan Indra Dt. Rajo Lelo. Dari pihak Pemprov Sumbar hadir Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy bersama sejumlah Pimpinan OPD dalam lingkup Pemprov Sumbar. Dalam Rapat Paripurna itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan bahwa pelaksanaan fungsi pembentukan Perda pada Masa Persidangan Ketiga tahun 2023/2024, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah berhasil menyelesaikan pembahasan terhadap enam Ranperda.

“Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pengelolaan Museum dan Pelestarian Cagar Budaya Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (Perseroda), Ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 serta menyelesaikan pembahasan Kesepakatan Substansi Ranperda RTRW Sumbar Tahun 2023-2043", jelas Supardi.

Menurut Supardi, enam Ranperda dibahas tiga Ranperda sedang menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri dan 1 (satu) Ranperda sedang menunggu hasil evaluasi. “Pelaksanan fungsi anggaran dan memperhatikan agenda pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, DPRD telah menyelesaikan pembahasan terhadap KUA -PPAS Perubahan Tahun 2024 dan KUA-PPAS Tahun 2025 serta baru saja menyelesaikan pembahasan APBD Perubahan Tahun 2024. Sedangkan untuk pembahasan Ranperda APBD Tahun 2025, akan dilakukan nanti oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029", kata Supardi.

Supardi menambahkan, "Untuk fungsi pengawasan, DPRD melalui Komisi - Komisi dan Bapemperda telah melakukan kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Gubernur menjadi peraturan pelaksana dari Perda tersebut. “Pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan OPD telah dialokasikan dalam APBD Provinsi Sumatera Barat, baik dalam bentuk rapat maupun kunjungan kerja lapangan", pungkas Supardi.

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza