Tanamonews.com - Padang l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar KUA - PPAS 2025 dan Penyampaian Tanggapan Gubernur Sumbar terhadap Ranperda tentang Penyelenggara Penyiaran di Ruang Rapat Utama DPRD Provinsi Sumbar pada Rabu (10/7/2024).
Rapat Paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib, didampingi Wakil Ketua Irsyad Syafar, Wakil Ketua Indra Datuk Rajo Lelo. Dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy bersama Pimpinan OPD dalam lingkup Pemprov Sumbar.
Suwirpen Suib mengatakan bahwa pihaknya mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dapat meningkatkan perekonomian Sumatera Barat, karena dimasa akan datang sangat penting dalam pencapaian target PAD untuk kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat. “Kita sengaja mendorong anggaran kesejahteraan masyarakat dapat direalisasikan, karena anggaran yang dinamis dan berkelanjutan dapat dirasakan,” kata Suwirpen.
Lanjut Suwirpen Suib, KUA- PPAS yang disampaikan hendaknya dapat mengakomodir semua pihak, karena perencanaan yang matang akan dapat dilaksanakan tepat sasaran. “Kita juga mendorong anggaran KUA-PPAS 2025 ini dapat saling berkaloborasi dengan nasional, karena bagaimana pun anggaran yang terbatas membuat kita tertinggal,” kata Suwirpen.
Berrkaitan dengan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Suwirpen mengulas bahwa perkembangan teknologi, komunikasi dan informasi telah melahirkan masyarakat yang semakin besar tuntutannya akan hak untuk mengetahui dan hak mendapatkan informasi yang telah membawa implikasi terhadap dunia penyiaran. Namun dalam konteks penyiaran yang dilakukan dalam tataran daerah masih memiliki permasalahan berkaitan dengan kekosongan norma di tingkat daerah.
Suwirpen mengatakan, “Aktualisasi penyelenggaraan penyiaran di Sumatera Barat yang berbasis nilai-nilai kedaerahan dan segala kewenangannya harus segera diwujudkan."
0 Komentar