PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar Pimpin Rapat Paripurna dengan Dua Agenda

Tanamonews.com - Padang l DPRD Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda yaitu Penetapan Usul Prakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelayanan Mutu Kesehatan dan Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar yang dan dihadiri oleh Gubernur Sumbar yang diwakili oleh Sekdaprov Hansastri pada Senin 1 Juli 2024.

Rapat Paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari Pengajuan Usul Prakarsa Ranperda tentang Pelayanan Mutu Kesehatan oleh Anggota DPRD Sumbar yang tergabung dalam Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat. Usul ini diajukan sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024 yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan.

Dalam Rapat Paripurna itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar menyebutkan bahwa usulan ini merujuk pada Pasal 28 huruf H dan Pasal 34 Ayat 3 UUD 1945, yang mengamanatkan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Dalam proses perjalanannya, usulan ini kemudian disempurnakan dengan kajian dan harmonisasi oleh Bapemperda, yang memberikan saran agar judul Ranperda diubah menjadi "Ranperda Pengelolaan Kesehatan di Provinsi Sumatera Barat" untuk cakupan yang lebih luas dan komprehensif.

Irsyad Syafar mengatakan, "Rapat paripurna untuk penetapan usul prakarsa Ranperda ini belum dapat dilanjutkan pada tahap penetapan karena masih menunggu penyelesaian perbaikan naskah akademik dan draft Ranperda sesuai masukan dari Bapemperda. Rapat ini akan diagendakan kembali setelah Tim Penyusun menyelesaikan perbaikan." Agenda kedua Rapat Paripurna itu adalah Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Sesuai dengan amanat Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Gubernur Sumbar telah menyampaikan Ranperda ini pada Rapat Paripurna 3 Juni 2024 lalu untuk dibahas bersama DPRD.

Dari pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), beberapa catatan penting disampaikan. Di antaranya, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2023 hanya sebesar 91,77%, lebih rendah dari tahun sebelumnya. Selain itu, realisasi belanja daerah juga belum maksimal dengan 55 kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan. Meskipun begitu, seluruh fraksi di DPRD Provinsi Sumbar menyetujui hasil pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 untuk dilanjutkan pada tahap pengambilan keputusan. Hasil pembahasan ini juga mencakup rekomendasi dan catatan untuk penyempurnaan perencanaan anggaran pada APBD Perubahan 2024 dan APBD 2025.

Rapat Paripurna itu diakhiri dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama oleh Gubernur yang diwakili Sekda Hansastri dan Wakil Ketua DPRD Irsyad Syafar terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023. Irsyad Syafar mengingatkan Pemerintah Daerah untuk segera menyampaikan Ranperda ini kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza