PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Rapat Paripurna DPRD Sumbar Setujui 2 Ranperda

Tanamonews.com - Padang l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Ranperda RPJPD 2025 - 2045 dan Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran. Rapat Paripurna itu dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Sumbar pada Jumat, 5 Juli 2024. Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar. Dalam Rapat Paripurna itu, dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi bersama Pimpinan  OPD dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sumbar.

Dalan forum Rapat Paripurna itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Irsyad Syafar mengatakan bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih kepada fraksi - fraksi yang telah menyampaikan pandangan akhirnya dengan kesimpulan menyetujui pembahasan Ranperda RPJPD. “Terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang telah menyetujui Ranperda RPJPD Provinsi Sumbar 2025 - 2045 menjadi Perda, maka sejak ditetapkan berlaku dari sejak hari ini ditetapkan", kata Irsyad Syafar.

Berkaitan dengan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Irsyad Syafar memaparkan gambaran umum terkait  pengajuan usul Ranperda tersebut. Irsyad Syafar mengungkapkan, "Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah melahirkan masyarakat yang semakin besar tuntutannya akan hak untuk mengetahui dan hak mendapatkan informasi yang telah membawa implikasi terhadap dunia penyiaran."

Irsyad Syafar menambahkan, "Namun dalam konteks penyiaran yang dilakukan dalam tataran daerah masih memiliki permasalahan berkaitan dengan kekosongan norma di tingkat daerah. Aktualisasi penyelenggaraan penyiaran di Sumatera Barat yang berbasis nilai-nilai kedaerahan dan segala kewenangannya harus segera diwujudkan."

Irsyad Syafar menjelaskan, "Penyelenggaraan penyiaran yang sesuai dengan mandat yang diberikan oleh UU Nomor 17 Tahun 2022 dan juga sebagai perwujudan, pendayagunaan, pengembangan, serta penguatan nilai-nilai, norma, adat istiadat, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat Sumatera Barat. Secara simbolik kegiatan penyiaran yang berbasis kedaerahan tersebut menjadi pengikat, simbol kebersamaan dan kedisiplinan setiap warga Sumatera Barat, hal ini merupakan salah satu dasar pertimbangan diajukannya usul prakarsa Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran."

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza