PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Rancangan KUA PPAS 2025 dan Perubahan KUA PPAS 2024 Kota Bukittinggi Disampaikan Wawako Ke DPRD

Bukittinggi, Tanamonews.com - Setelah disampaikan Wawako Marfendi, DPRD Kota Bukittinggi periode 2019-2024 akan fokus membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025 dan rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2024. Dua rancangan penganggaran itu, dihantarkan Wawako Marfendi dalam rapat paripurna, di gedung DPRD Bukittinggi, Rabu (24/07).

Menurut Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, mengatakan, mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 89, Wali Kota menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pada kesempatan ini rancangan KUA yang dihantarkan meliputi kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaian.

“Sedangkan rancangan PPAS disusun dengan sistematika dengan menentukan skala prioritas pembangunan, menentukan prioritas program dan kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap tahunnya dan menyusun capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing- masing program dan kegiatan, jelas Beny.

Wakil Walikota Bukittinggi, Marfendi, menyampaikan, rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun 2025 meliputi Pendapatan dengan estimasi pendapatan daerah sebesar Rp 568.857.864.932,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 125.966.110.191,00, berasal dari Pajak Daerah Rp 51.778.131.740,00, Retribusi Daerah Rp74.187.978.451 Untuk Pendapatan transfer Rp 442.891.754. 741,00 yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Rp 412.801.306.000,00, Sedangkan Pendapatan Transfer Antar Daerah Rp 30.090.448.741.

“Untuk Estimasi Belanja Rp 783.282.287.942 09 yang terdiri dari Belanja Operasi Rp 723 327.977 547,00 dengan rincian Rp 350.299.293.349, jasa Rp. 342.814.198.399,-. Belanja subsidi Rp.2.500.000.000,00,- belanja hibah Rp. 25.629.485.808,00,- dan untuk belanja bantuan sosial Rp.2.085.000.000,00,-,” rincinnya. Belanja Modal Rp48.603.690.395,00 dengan rincian belanja modal peralatan dan mesin Rp 7.454.621.595,00, belanja modal gedung dan bangunan Rp 32.212.659.803,00, belanja modal jalan, irigasi dan jaringan Rp8.879.499.997,00, dan belanja modal aset tetap lainnya Rp 56.909.000,00. Belanja tidak terduga Rp 1.000.000.000,00 dan Belanja transfer Rp 10.350.620.000,00

“Terkait pembiayaan asumsi penerimaan pembiayaan sebesar Rp0,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp0,00. Sehingga pada hantaran rancangan KUA dan PPAS tahun 2025 ini berada dalam kondisi defisit sebesar Rp214.424.423.010,00,” ungkapnya. Terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kota Bukittinggi Tahun 2024, Wawako menyampaikan, Pendapatan Daerah dianggarkan sebelum perubahan Rp 756.768.257.429,00, bertambah Rp 4.115.219.589,00, sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp 760.883.477.018,00.

Perubahan ini terjadi pada PAD yang disebabkan oleh penyesuaian dengan perkembangan perekonomian dan ketentuan peraturan perundang – undangan. Selain PAD, Pendapatan Transfer juga mengalami perubahan akibat penyesuaian perhitungan pendapatan transfer yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan Gubernur Sumatra Barat, jelasnya. Terkait belanja daerah dianggarkan sebelum perubahan Rp 806.768.257.429,00, bertambah Rp 20.831.482.291,00, sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp 827.599.739.720,00. Perubahan ini disebabkan oleh penyesuaian terhadap besaran pendapatan daerah, pembiayaan daerah, penyesuaian terhadap target capaian RPJMD, dan perubahan harga satuan.

Sedangkan untuk pembiayaan daerah dianggarkan sebelum perubahan Rp 50.000.000.000,00 berkurang Rp 16.942.326.835,00 sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp 33.057.673.165,00. Hal ini disebabkan perubahan besaran SILPA sesuai dengan hasil Audit oleh BPK-RI Perwakilan Sumatera Barat. “Berdasarkan gambaran postur rancangan itu, terdapat defisit sebesar Rp. 33.658.589.537,00. Selanjutnya, pada tahap pembahasan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD nantinya dapat menghasilkan postur APBD yang seimbang,” harap Wawako. (Dina)

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza