Tanamonews.com - Padang l Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyalurkan hak pilihnya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sabtu (13/7/2024) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nomor 18 Marapalam Indah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Dalam PSU tersebut, Suwirpen berharap pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) kedepan bisa lebih baik lagi. "Dalam pelaksanaan PSU calon DPD RI, saya merasakan adanya penurunan animo masyarakat untuk memilih dan datang lagi ke TPS, semoga dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 27 November mendatang, pihak penyelenggara harus bekerja lebih baik lagi", kata Suwirpen usai menyalurkan hak pilih di TPS 18 Marapalam.
Dia menyangkan adanya penurunan animo masyarakat datang ke TPS, sehingga harus dijadikan pelajaran dan bahan evaluasi untuk penyelenggara Pemilu agar lebih baik kedepan. Anggaran PSU yang dialokasikan negara kurang lebih sebesar Rp 250 Miliar, dengan kondisi sekarang kemungkinan yang akan menang pada PSU memiliki suara rendah, tidak sama seperti yang sebelumnya.
"Sebelum PSU DPD RI pemenang bisa maraup suara 590 ribu, jika melihat sekarang kemungkinan pemenang bisa meraup 150 ribu suara. Jadi ini harus mejadi perhatian seluruh pihak", ungkapnya.
Suwirpen mengungkapkan, pelaksanaan PSU di Marapalam Indah berjalan lancar dan tertib, hanya animo masyarakat saja yang menurun. Diharapkan usai PSU DPD RI sekarang tidak ada masalah lagi, sehingga nantinya para senator yang menjadi perwakilan Sumbar dipusat bisa bekerja fokus dan maksimal untuk daerah.
Suwirpen sendiri, datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih pada pukul 08.24 WIB. Saat pemungutan suara pada TPS itu belum banyak yang datang, bahkan informasinya hingga waktu pemungutan suara selesai juga masih sedikit. Pihak nya tetap berharap agar PSU bisa sukses dan tidak menyebabkan gesekan - gesekan sosial.
Sebelumnya, pelaksanaan PSU yang dilaksanakan di Sumbar berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPU untuk melakukan PSU Calon Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sumbar. Dalam keputusan MK juga memerintahkan KPU mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta.
0 Komentar