PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Ketua DPRD Sumbar Supardi Pimpin Rapat Paripurna dengan Dua Agenda

Tanamonews.com - Padang l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pengantar Rancangan Perubahan KUA - Perubahan PPAS Tahun 2024 dan Penyampaian Jawaban DPRD atas Tanggapan Gubernur terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Sumbar pada Senin, 15 Juli 2024.

Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi. Dalam Rapat Paripurna itu, dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Wakil Gubernur Audy Joinaldy bersama pimpinan OPD dalam lingkup Pemprov Sumbar. Dalam pidato pengantarnya, Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan bahwa perkembangan ekonomi global dan nasional cendrung melambat serta tingginya inflasi dan kondisi ekonomi semakin tidak menentu, maka  asumsi digunakan dalam penyusunan KUA -PPAS Tahun 2024, tidak sesuai lagi dengan kondisi yang berkembang saat ini, baik terhadap asumsi makro ekonomi daerah maupun terhadap proyeksi pendapatan dan belanja daerah.

“Laporan realisasi anggaran semester 1 Tahun 2024, realisasi pendapatan daerah khususnya dari PAD baru sebesar 38,94 % dan realisasi belanja baru sebesar 30,31 %. Disamping itu, SILPA dari APBD Tahun 2023 direncanakan untuk menutup defisit APBD Tahun 2024, juga tidak tercapai", ujar Supardi. Supardi melanjutkan, “Kita sudah dapat mengetahui dan memahami perlu dilakukannya Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024, untuk mewujudkan APBD yang kredibel, sehat dan dapat dilaksanakan."

Supardi menambahkan, "Melihat pada perkembangan makro ekonomi daerah, SILPA APBD Tahun 2023 serta realisasi anggaran pada semester pertama Tahun 2024, terlihat bahwa kondisi keuangan daerah Perubahan APBD Tahun 2024, tidaklah menggembirakan dan sulit untuk meningkatkan program, kegiatan dan alokasi anggaran dalam rangka percepatan pencapaian target kinerja RPJMD, apabila kita tidak mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah."

Supardi mengungkapkan, "Cukup banyaknya beban anggaran yang harus di akomodir dalam Perubahan APBD Tahun 2024, diantaranya pembayaran sisa bagi hasil pajak ke Kabupaten/Kota, pembayaran kegiatan tahun 2023 yang penyelesaiannya baru dapat dilakukan pada Tahun 2024, serta tidak mencukupinya SILPA Tahun 2023 untuk menutup defisit awal pada APBD Tahun 2024."

Disamping itu, pada tanggal 27 November 2024 akan datang, juga akan melaksanakan Pilkada Serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada  beberapa daerah di Provinsi Sumatera Barat. Hal ini, tentu akan berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. “Namun demikian, kondisi tersebut tetap harus kita hadapi dengan sikap yang optimis dengan melakukan inovasi dan semakin meningkatkan kinerja dalam pengelolaan APBD, baik melalui peningkatan pendapatan daerah, penggunaan belanja yang lebih efektif, efisien serta tepat sasaran", ajak Supardi.

Berkaitan dengan Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran, Supardi mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penyiaran dilakukan Komisi I dengan pimpinan pembahasan akan ditentukan kemudian, mengingat jadwal Badan Musyawarah sudah sampai pada akhir masa jabatan DPRD Tahun 2019-2024. “Tentu saja pembahasan selanjutnya akan dilanjutkan oleh Komisi 1 periode 2024 - 2029 nantinya", kata Supardi.

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza