PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Sekretaris DPRD Sumbar Raflis Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Solok Selatan

Tanamonews.com - Padang l Pimpinan, Anggota Komisi dan Pimpinan Bapemperda DPRD Kabupaten Solok Selatan melaksanakan kegiatan Kunjungan Kerja ke DPRD Provinsi Sumatera Barat pada Jum'at 28/6/2024. Rombongan DPRD Solok Selatan itu diterima oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat Raflis, di Ruang Khusus I DPRD Provinsi Sumbar.

Dalam sambutannya Raflis menyebutkan bahwa pihaknya mengakui semakin diujung masa bakti periode Pimpinan dan Anggota DPRD Sumbar agenda semakin padat dan produktif melahirkan Perda bermanfaat bagi masyarakat. “Biasanya, kalau tebu di kampung saya, kalau semakin keujung semakin hambar rasanya, tapi tebu ini semakin keujung semakin manis rasanya. Artinya kinerja kita semakin padat", ujar Raflis disambut tepuk tangan hadirin.

Raflis melanjutkan bahwa pihaknya melakukan strategi dengan melakukan pertemuan dengan semua pihak, agar lancar dan mulusnya kinerja di  DPRD Sumbar. “Kita terus melakukan konsultasi dan studi banding, agar peraturan nantinya dapat bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Barat, sesuai Visi dan Misi Kepala Daerah Sumatera Barat yaitu Sumbar Madani, Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berakhlak Mulia, Sehat, Berpengetahuan, Terampil dan Berdaya Saing", ujar Raflis yang disebut- sebut bakal bertarung di Pilkada Kabupaten Pesisir Selatan ini.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan Armen mengatakan bahwa jadwal pengelolaan keuangan daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD, paling lambat Minggu kedua Juli 2024 dan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 disampaikan paling lambat Minggu Pertama Agustus 2024 dan penetapannya dilakukan bersamaan Minggu kedua Agustus 2024.

Berhubung masa keanggotaan DPRD Tahun 2019-2024 juga akan berakhir pada bulan Agustus 2024, maka perlu dilakukan percepatan terhadap pembahasan dan penetapan KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024, agar tidak terjadi nanti keterlambatan dalam penetapannya. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan Armen mengatakan bahwa pihaknya dari gabungan Komisi DPRD Kabupaten Solok Selatan akan melaksanakan sharing informasi terkait langkah dan strategi Percepatan Pembahasan KUA PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024.

Wakil Ketua DPRD Kabapaten Solok Selatan Armen melanjutkan, pihaknya juga melakukan konsultasi Bapemperda DPRD Kabupaten Solok Selatan sedang melakukan proses penyusunan Ranperda usul prakarsa DPRD, karena sesuai dengan tugas dan wewenang Bapemperda sebagaimana diatur dalam Pasal 52 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Armen mengatakan, “Ranperda telah melalui beberapa tahap penyusunan, perlu dilakukan penyempurnaan dan penajaman materi Bapemperda. Konsultasi dan koordinasi Penyempurnaan dan Penajaman Materi Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Prolegda." Dalam kesempatan itu, terlihat hadir Kabag Persidangan dan Perundangan Zardi Syahrir, Kasubag Humas dan Protokol Dahrul Idris, staf Sekretariat DPRD Sumbar dan staf Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan.

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza