PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Satgas PPKS UNP Sosialisasikan Peraturan Rektor No 19 Tahun 2022 Tentang PPKS Kepada Satpam Kampus

Tanamonews.com, Padang - Kampus adalah wadah untuk mencetak intelektual dan mendidik agent of change masa depan. Untuk mewujudkan tujuan tersebut maka kampus harus  menjadi ruang yang aman dari berbagai gangguan yang akan menyebabkan terganggunya proses pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kamis, 27/6.

Salah satu potensi gangguan yang mungkin terjadi adalah dalam bentuk tindakan kekerasan seksual. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Satgas PPKS UNP aktif mensosialisasikan peraturan, kebijakan, dan regulasi berkaitan dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.  Sosialisasi sudah dilaksanakan ke berbagai warga kampus, mulai dari unsur pimpinan, dosen, tendik, mahasiswa, CS, dan Satpam.

Sosialisasi PPKS kepada Satpam kampus dilaksanakan pada hari kamis 27 Juni 2024 betempat di RSG Fakultas Teknik UNP. Peserta kegiatan adalah semua Satpam kampus yang bertugas di kampus utama Air Tawar. Dalam kata sambutannya, Dr. Fatmariza, M.Hum selaku ketua Satgas PPKS UNP menyampaikan bahwa sejak dilantik pada bulan September 2022 yang lalu Satgas PPKS UNP sudah mensosialisasikan peraturan pemerintah dan juga peraturan universitas terkait PPKS yaitu Permendikbud nomor 30 tahun 2021, serta Peraturan Rektor UNP nomor 19 tahun 2022. 

Sosialisasi tidak hanya disampaikan ke warga kampus utama yang berlokasi di Air Tawar, tapi juga ke seluruh Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) yang anda, antara lain PSDKU Sawahlunto, Sijunjung, Bukittinggi, dan Pariaman. Selain memberikan sosialisasi dan edukasi kepada sivitas akademika, Satgas PPKS UNP juga responsif terhadap laporan dugaan kekerasan seksual yang masuk ke Satgas kata Dr. Fatmariza. Dalam kesempatan tersebut beliau menyampaikan harapan agar Satpam bisa berkerjasama dan berperan aktif dalam mewujudkan kampus UNP yang aman dan kondusif.

Sementara itu komandan Satpam UNP, AKBP (Purn) Sulasmi menyatakan siap mendukung Satgas PPKS dalam mewujudkan kampus UNP yang aman. Sesuai tupokasinya, Satpam memiliki peran dalam melaksanakan tugas kepolisian secara terbatas imbuhnya. AKBP Sulasmi menjelaskan bahwa Satpam bisa menindak jika ada ancaman gangguan kemanan, tapi tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan. Acara sosialisasi ini dibuka oleh Wakil Rektor III UNP Prof. Dr. Ir. Anni Faridah, M.Si. Dalam sambutan dan arahannya, Prof. Anni berharap agar semua pihak dapat bekerjasama dalam mewujudkan UNP yang bermartabat, aman dan kondusif untuk mewujudkan visi dan misi UNP. 

Sesi pemaparan materi diisi oleh Dr. Fatmariza, M.Hum yang menyampaikan isi peraturan Rektor UNP nomor 19 tahun 2022. Setelah penyampaian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan menerima masukan/saran dari audiens. Masukan dari satpam antara lain meminta agar pimpinan UNP membuat aturan yang tegas tekait batasan jam operasional kampus, karena banyak mahasiswa yang beraktifitas sampai tengah malam bahkan hingga pagi. Selain itu Satpam juga berharap agar ditertibkan pengelolaan aktivitas di gedung PKM, karena ada indikasi gedung PKM sudah dijadikan tempat kos kedua oleh oknum mahasiswa.

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza