Tanamonews.com - Padang l Dalam forum Rapat Paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin (3/6/2024) menerima Nota Pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru yang diserahkan Gubernur Mahyeldi. Ketiga Ranperda itu antara lain Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sumbar Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah.
Ketua DPRD Sumbar Supardi ketika memimpin Rapat Paripurna itu memaparkan beberapa hal yang penting sehubungan dengan tiga Ranperda tersebut. Untuk Ranperda pertanggungjawaban APBD, Supardi mengatakan bahwa masa jabatan Anggota DPRD Sumbar Periode Tahun 2019-2024 akan berakhir pada tanggal 28 Agustus 2024 atau lebih kurang dua bulan lagi. Sementara cukup banyak agenda yang harus dituntaskan pembahasan dan penetapannya. Diantaranya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 dan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024.
Supardi mengatakan pembahasan Ranperda mesti sesuai dengan tahapan dan penjadwalan kegiatan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Oleh karena itu, DPRD menilai sebaiknya pembahasan dan penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024, juga dibahas dan ditetapkan oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode Tahun 2019-2024.
Apabila pembahasan dan penetapannya dilakukan oleh Anggota DPRD Periode Tahun 2024-2029, berpotensi terjadi keterlambatan karena efektifnya Anggota DPRD Periode Tahun 2024-2029 dapat melaksanakan tugas, setelah dibentuknya alat kelengkapan dan ditetapkan Pimpinan DPRD defenitif. Supardi juga menambahkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tidak hanya menyangkut pada aspek realisasi pendapatan, belanja dan sisa anggaran atau SILPA.
“Perlu kita pahami bersama, bahwa Pertanggungjawaban APBD merupakan sarana untuk mengevaluasi secara menyeluruh penggunaan dan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran yang terdapat dalam APBD,” ungkap Supardi. Pada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, juga perlu melihat efektifitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan APBD. Selain juga mengukur anggaran yang digunakan dengan capaian kinerja program dan kegiatan yang dapat diwujudkan.
Supardi menambahkan, “Oleh sebab itu, pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, perlu kita sandingkan nanti dengan LHP BPK, untuk melihat aspek efektivitas, efisiensi dan akuntabilitasnya serta LKPJ untuk melihat capaian kinerja program dan kegiatan yang dapat diwujudkan." Supardi mengatakan sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, terhadap Ranperda yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah, Fraksi-Fraksi akan menyampaikan Pandangan Umum Fraksinya.
Supardi berharap, “Berkenaan dengan hal tersebut, kami meminta kepada Fraksi-Fraksi untuk dapat mendalami muatan (tiga) Ranperda tersebut agar dapat merumuskan Pandangan Umum Fraksi yang komprehensif dan tajam. Sehingga dan dapat melengkapi muatan ketiga Ranperda tersebut." Untuk Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023, Fraksi-Fraksi dinilai perlu melihat bagaimana pelaksanaan dan penggunaan APBD Tahun 2023 secara lebih tajam, baik dari aspek efesiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas termasuk dampak dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
Demikian juga terhadap Ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 perlu dilihat secara tajam, apakah visi, misi, kebijakan, sasaran pokok yang terdapat dalam Ranperda tersebut, telah sejalan dengan kondisi, kebutuhan dan kemampuan daerah untuk mewujudkannya. Sedangkan berkaitan dengan Ranperda tentang Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah, Supardi mengatakan bahwa, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat merupakan salah satu ranperda yang termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024 berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor:19/SB/Tahun 2023.
"Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat bertujuan memberikan jasa penjaminan kredit kepada koperasi dan UMKM, memberdayakan koperasi dan UMKM, memberikan sumbangan bagi perkembangan ekonomi daerah khususnya mengurangi kemiskinan pengangguran, menjaga stabilitas perekonomian serta peningkatan penyaluran kredit produktif", ujar Supardi. "Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat juga telah dilakukan pengharmonisasian oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM", pungkas Supardi.
0 Komentar