PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

48 Ribu Kuota PIP Jalur Aspirasi Lisda Hendrajoni Siap Dibagikan. Lisda: Tidak Ada Pungutan Biaya Apapun

Tanamonews.com - Bantuan Pendidikan PIP jalur aspirasi Anggota Komisi X DPR RI Lisda Hendrajoni, untuk tahun 2024 siap untuk dibagikan. Lisda Hendrajoni menyebut Kuota yang diberikan mencapai 48ribu dan sudah mulai tahapan pencairan. “Alhamdulillah tahun ini kita kembali dapat lagi sebanyak 48ribu kuota bantuan PIP, Insha Allah akan segera dibagikan,” ucap Lisda kepada media pada Kamis (20/6).

Lisda menyebut berdasarkan laporan tim di lapangan data yang masuk sudah mencapai 90 persen, sehingga proses pencarian sudah mulai dapat dilaksanakan. “Mungkin juga kita ingatkan kembali bagi penerima tahun lalu, dan juga calon penerima dapat menghubungi masing-masing tim di lapangan, terutama yang belum memasukkan persyaratannya untuk segera dilampirkan agar proses pencairan dapat terlaksana,” ungkapnya lagi.

Lisda menjelaskan bantuan PIP jalur pemangku kepentingan, merupakan murni aspirasi dari anggota Komisi X DPR RI yang merupakan mitra dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Bantuan ini diharapkan dapat membantu para orangtua atau wali murid, untuk mempersiapkan anak dalam menyambut tahun ajaran baru.

“Besaran bantuan PIP dari Kementrian itu yakni 450.000 rupiah untuk tingkat SD, 750.000 untuk tingkat SMP dan 1.800.000 untuk tingkat SMA pada tahun ini. Untuk jalur aspirasi dari anggota Komisi X, penerima langsung yang mengambil bantuan nya ke Bank yang telah ditunjuk, sehingga bantuan tersebut dapat langsung dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan jelang memasuki tahun ajaran baru,” jelas Lisda.

Anggota Fraksi Nasdem tersebut juga menegaskan, bahwa tidak ada pungutan apapun yang dibebankan kepada penerima terkait dengan bantuan PIP jalur aspirasi, serta masyarakat jangan terpancing dengan isu-isu miring yang mengklaim bantuan PIP.

“Jadi kita ingatkan, bantuan PIP dari jalur pemangku kepentingan tidak dipungut biaya apapun kepada penerima. Jangan sampai masyarakat terpancing dengan isu-isu miring tersebut, ataupun pihak-pihak yang mengklaim pencairan PIP dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau kelompok tertentu,” tegas Lisda lagi.

Lebih jauh Lisda menyebut, PIP bertujuan untuk membantu meringankan beban orang tua siswa, dalam mencukupi kebutuhan pendidikan. Sejatinya program ini sesuai dengan cita-cita uud 1945, mencerdaskan kehidupan bangsa. Semoga sampai ke tangan masyarakat yang berhak. 

“Yang pasti niat kita hanya tulus membantu masyarakat, dan program yang kita bawa dari pusat dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, karena sejatinya ini sesuai dengan UU 1955 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau tersaingi dengan hadirnya PIP ini, tentunya mereka yang patut dipertanyakan,” ungkap Lisda.

Terdapat banyak sekali dasar hukum dalam halnya pelaksanaan Program PIP, namun intinya PIP memiliki dasar tujuan sebagai berikut. Tujuan PIP: PIP Dikdasmen bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikanmPeserta Didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dalam rangka:

  • 1. meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 2l (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan Pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
  • 2. mencegah Peserta Didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesuiitan ekonomi; dan/atau
  • 3. menarik anak usia sekolah putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau satuan pendidikan nonformal.

Penerima PIP Dikdasmen (Pendidikan Dasar dan Menengah)

1. PIP Dikdasmen diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengan prioritas sasaran:

a. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);
b. Peserta Didik dengan pertimbangan khusus seperti:

  • 1) Peserta Didik yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan;
  • 2) Peserta Didik yang berpotensi putus sekolah dan baru kembali bersekolah setelah putus sekolah (drop out);
  • 3) Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam;
  • 4) Peserta Didik korban musibah di daerah konflik;
  • 5) Peserta Didik berkebutuhan khusus (disabilitas);
  • 6) Peserta Didik yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan; dan/atau
  • 7) Peserta Didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau Lembaga pemasyarakatan.

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin danlatau dengan pertimbangan khusus sebagaimana dimaksud dalam angka 1 bersumber dari usulan:

  • a. dinas pendidikan provinsi;
  • b. dinas pendidikan kabupaten/kota; atau
  • c. PemangkuKepentingan.

Larangan dalam Pelaksanaan PiP Dikdasmen Pengelola PIP dan/ atau pemangku kepentingan dilarang melaksanakan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan ini:

  1. mempengaruhi peserta didik, orang tua/wali, atau satuan pendidikan untuk melakukan manipulasi atau pemalsuan data tingkat kemiskinan yang mengakibatkan masuk dalam sasaran prioritas PIP;
  2. melakukan pemotongan, pungutan, dan/atau mengambil dana PIP;
  3. menyimpan atau mengambil buku tabungan SimPel dan/atau kartu Debit ATM penerima PIP tanpa persetujuan peserta didik/orang tua/wali penerima PlP; dan/atau
  4. melakukan tindakan lainnya yaflg melanggar peraturan perundang-undangan yang merugikan penerima PIP dan/atau kerugian negara. (Bee)

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza