PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Tiga Agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Dua Ranperda diajukan Pemko Padang disetujui menjadi Perda

Tanamonews.com, Padang - DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda tiga agenda, diantaranya dua Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Padang Padang  disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang. Rapat Paripurna bertempat di ruang sidang utama Gedung Baru DPRD Kota Padang,  Jalan Bagindo Azis Chan Bypass Kel. Sungai Sapih Kec. Kuranji, Rabu, 22 Mei 2024.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani Datuk Rajo Jambi, SH., didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen, S. Pd., Ilham Maulana, SH., dan Sekretaris DPRD Kota Padang H. Hendrizal Azhar, SH, MM. dan segenap anggota DPRD Kota Padang. Dan Rapat paripurna juga dihadiri langsung oleh Pj Walikota Padang Tuanku DR. H. Andree Algamar, S. STP, M. Si, M. Han., Kepala OPD di lingkungan Pemko Padang, Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perumda), Direktur Utama RSUD Rasyidin, unsur Forkopimda dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dalam hantarannya saat membuka rapat paripurna mengatakan, rapat paripurna tersebut mengagendakan tiga kegiatan. Pertama, pelewaan alat kelengkapan dewan dari fraksi Persatuan Berkarya Nasdem. Kedua, Pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketiga, pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap pencabutan Perda Kota Padang nomor 9 tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada rapat paripurna DPRD Kota Padang tanggal 30 juli 2020 Walikota Padang telah menyampaikan tentang Ranperda pengelolaan keuangan daerah dan tanggal 28 November 2022 tentang Ranperda lembaga kemasyarakatan kelurahan," ungkap Syafrial Kani. Menindak lanjuti hal tersebut, Pansus DPRD Kota Padang dan SKPD Kota Padang telah melaksanakan pembahasan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

"Kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh masing-masing Pansus adalah rapat internal pansus, rapat pembahasan pansus dengan SKPD, kunjungan kerja pansus, rapat finalisasi pansus, rapat internal pansus menyusun laporan, rapat fraksi – fraksi menyusun laporan pendapat akhir mengenai Ranperda pengelolaan keuangan daerah dan lembaga kemasyarakatan kelurahan," terangnya.

Dikatakannya, kegiatan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2023 oleh Pansus DPRD Kota Padang sesuai bidang tugas dan wewenangnya, berdasarkan rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Padang pada tanggal 20 mei 2024 dijadwalkanlah rapat paripurna tentang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tersebut di atas.

Adapun tujuannya adalah sebagai rekomendasi kepada Pemerintah Kota Padang guna perbaikan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ke depannya dan instrumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah “akuntabilitas” bahwa Pansus DPRD telah melaksanakan kegiatan pembahasan LKPD Tahun Anggaran 2023 dengan sebaik-baiknya.

Masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan pandangan akhir fraksi mereka dan semuanya menyetujui dua Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Padang menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang. 

Kemudian dilanjutkan dengan Ketua DPRD Kota Padang menyerahkan laporan hasil pansus dan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Padang kepada Pj. Walikota Padang. Pj Wali Kota Padang Tuanku Andree Harmadi Algamar mengatakan, Pemerintah Kota Padang mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada para pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang.

"Dua Ranperda yang telah kami ajukan telah disetujui untuk menjadi Perda Kota Padang," ucap Andree. Andree menjelaskan, Perda mengenai laporan keuangan daerah merupakan bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas dari pemerintah daerah kepada masyarakat yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Padang selama tahun 2023. 

Dalam laporan ini memberikan gambaran realisasi keuangan yang terdiri dari realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih,  laporan arus kas, dan catatan atas laporan arus kas.

"Laporan yang kami berikan ini telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Barat. Dari hasil pemeriksaan BPK RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 5 April 2024 lalu. WTP merupakan penilaian tertinggi yang diberikan BPK RI, dan Kota Padang sudah yang ke-11 kalinya mendapatkannya," ucapnya.

Andree menambahkan, selain Ranperda Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, dan Pengelolaan Keuangan Daerah, DPRD Kota Padang juga menyetujui pencabutan Perda Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK). "Kami berharap dengan disetujuinya Ranperda dan Pencabutan Perda ini bisa meningkatkan kinerja Pemerintah kota Padang dalam pelayanan kepada masyarakat," pungkas Andree Algamar. (adv)

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza