Tanamonews.com - Berdasarkan surat pemberitahuan status pelaporan dari Bawaslu Pesisir Selatan yang diterima pelapor pada tanggal 4 Maret 2024, Ketua Bawaslu Pesisir Selatan Afriki Musmaidi, menyatakan Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu dengan terlapor It Arman memenuhi syarat formil dan materil.
Hal ini tertuang pada Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 004/LP/PL/Kab/03.15/II/2024, yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Pesisir Selatan Afriki Musmaidi. “Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan: 004/LP/PL/Kab/03.15/II/2024, diberitahukan status laporan diregister dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan dengan alasan laporan yang disampaikan oleh pelapor terpenuhi syarat formil dan materil, serta terdapat dugaan pelanggaran pemilu.”
Hal tersebut juga dikuatkan dengan Surat tanda terima pelaporan yang diberikan kepada Pelapor setelah melakukan pelaporan ke Bawaslu Pesisir Selatan pada 29 Februari 2024. “Sesuai dengan tanda terima dari Bawaslu, pelaporan ke Bawaslu Pessel itu tanggal 29 Februari 2024. Tanda terima tersebut saya terima pada hari yang sama, seusai melapor ke Bawaslu Pesisir Selatan,”ujar Robby selaku pelapor.
Senada dengan Bawaslu, pelapor atas nama Robby, juga membenarkan bahwa ia telah menerima Pemberitahuan Status Laporan dari Bawaslu, yang menyatakan bahwa laporan yang disampaikan memenuhi syarat Formil dan Materil serta terdapat dugaan, berdasarkan hasil kajian awal oleh Bawaslu Pesisir Selatan. “Lalu pada tanggal 4 Maret 2024, Bawaslu Pessel menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan bahwa laporan yang disampaikan memenuhi syarat formil dan Materil,” ujar Robby selaku pelapor.
Lebih lanjut menurut Robby, pada tanggal 25 Maret 2024 lalu, ia juga menerima surat pemberitahuan status laporan dari Bawaslu Pesisir Selatan yang menyatakan laporan diteruskan kepada Kepolisian Resor Pesisir Selatan karena terdapat pelanggaran tindak pidana pemilu (Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu). Bersama dengan Bawaslu Pesisir Selatan ia pun langsung meneruskan laporan ke SPKT Polres Pessel.
“Tanggal 25 Maret 2024 tersebut adalah tanggal pelaporan kami bersama Bawaslu ke Kepolisian dengan nomor LP/51/B/III/2024/SPKT/Res Pessel. Sementara untuk pelaporan ke Bawaslu Pessel itu tanggal 29 Februari 2024,” sambungnya. Sementara itu, berdasarkan Putusan Sidang Dugaan Tindak Pidana Pemilu Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu dengan Terdakwa It Arman yang berlangsung di PN Negeri Painan pada Rabu (24/4), Hakim menyatakan Penuntutan Penuntut umum terhadap terdakwa It Arman tidak dapat diterima.
Dalam sidang Putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Y. Teddy Windiartono, hakim menimbang bahwa saksi Robby telah mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu pada yang 25 Februari 2024, namun ternyata baru melakukan pelaporan ke Kepolisian Resor Pesisir Selatan pada tanggal 25 Maret 2024.
“Telah melewati jangka waktu 7 Hari, setelah diketahui adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut, maka syarat formal tidak terpenuhi oleh karenanya haruslah dinyatakan tidak sah dan gugur (daluarsa) ,” ujar Hakim dalam Putusannya. Mendengar Putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan langsung mengajukan Banding. (*)
0 Komentar