Payakumbuh, Tanamonews.com - Anggota Komisi IX DPR RI , Ade Rezki Pratama, edukasi masyarakat Kota Payakumbuh terkait pengawasan obat, makanan dan kosmetik yang beredar luas di pasaran. Kali ini, kegiatan yang mengusung tema” Pemberdayaan Masyarakat Melalui Komunikasi Informasi dan Eduksi” menghadirkan ratusan peserta, diantaranya petani yang berasal dari 30 Kelompok Tani di Kota Payakumbuh. K.I.E dipusatkan di aula gedung Peternakan BIB Tuah Sakato, Kamis 11 Januari 2024.
Edukasi ini penting disampaikan kepada para petani, agar mereka tidak hanya menghasilkan hasil panen murni saja, namun juga bisa sikembangkan sehingga bernilai ekonomis berbeda. Seperti bagaimana padi atau jagung yang dihasilkan dapat menjadi produk produk tertentu yang dapat diperjualkan di pasar tradisional, supermarket dan pasar online, ungkap Legislator RI itu.
Payakumbuh kini dinobatkan sebagai City Of Randang, masyarakat yang membuka usaha rendang dapat mengembangkan usahanya tidak hanya di daerah namun hingga mancanegara.
Tentunya, setiap produk yang dihasilkan harus mengantongi izin edar. Ade Rezki Pratama juga menjelaskan, selain meningkatkan daya saing, izin edar BPOM juga bisa memberikan jaminan keamanan terhadap produk makanan dan minuman ketika dikonsumsi atau dipakai oleh masyarakat Indonesia. Dengan terpenuhinya perizinan bagi UMKM dalam produk usahanya akan membantu UMKM dalam memasarkan produk lebih luas lagi.
Kepala BBPOM di Padang Drs. Abdul Rahim Apt,. M.Si, menjelaskan bahwa Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan Makanan tersebut terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan olahan.
Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan, BBPOM mempunyai kewenangan: menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bbpom di Padang juga melakukan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan berlaku. Kelompok tani banyak memiliki usaha, jika ingin mengembangkan produk lebih luas maka perlu izin edar, tegas Abdul Rahim.
Peserta Komunikasi Informasi dan Eduksi juga mendapatkan pemahaman dari Kepala Balai Pom di Payakumbuh, Iswadi, S.Farm., Apt terkait cara masyarakat untuk terhindar dari produk berbahaya melalui “ CEK KLIK “. Cek KLIK yaitu cek kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada label, pastikan memiliki izin edar dan cek masa kedaluwarsanya, tutur Iswadi. (Dina)
0 Komentar