Pekanbaru, Tanamonews.com - Proses tender dengan No GA08017791A yang berlangsung di PT. Pertamina Hulu Rokan, diduga ada “main mata” dengan penyedia jasa. Proses lelang dengan nama barang : Power Pole Type A,B,C dan D di perusahaan tersebut diduga memiliki kejanggalan-kejanggalan atau process yang tidak sesuai dengan aturan dalam process lelang.
Hal ini lah yang menjadi pedoman bagi masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Madani Indonesia, melaporkan proses tender proyek ratusan miliar rupiah ini, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, tertanggal 28 Juli 2023.
"Pengumuman Lelang atau Tender Pengadaan Tiang Listrik (Power Pole Type A, B, C dan D sesuai dengan Surat Permintaan Penawaran Teknis (Request For Technical Quotation (RFTQ)) yang diikuti oleh beberapa Perusahaan yang harus memenuhi persyaratan ditetapkan,” ujar Rahman, dari LSM Madani.
Dijelaskannya, peserta lelang harus memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan dan bagi peserta lelang yang telah memenuhi persyaratan teknis akan ditetapkan dalam pengumuman evaluasi teknis sebaimana diumumkan dalam pengumuman tanggal 27 Juli 2023 dengan nomor GA08017791A/VII/2023/S-591 yang menyatakan 3 perusahaan lulus evaluasi Teknis sesuai urutan-nya yaitu :
1. PT.Valveflo Indo Perkasa
2. PT.Adil Utama
3. Konsorsium KPI-BPI
Namun menurutnya, Keganjilan yang terjadi pada proses lelang tersebut, yakni salah satu perusahaan yang dinyatakan lulu yakni PT. Adil Utama, tidak melampirkan tipe Materialnya ada di Tabel PT.Adil Utama tersebut.
Sementara dalam Description Speksifikasi Tender menyebutkan Refer To Drawing dan dalam refer yang di sebutkan di Drawing dari PT. Pertamina Hulu Rokan permintaan Material untuk Power Pole atau Tiang Listrik Pipa adalah : ALL POLE MATERIAL MIN A252.
Padahal pada tender GA08017791A di lampiran Intruksi Kepada Peserta , Tender barang ini masuk dalam Katagori Barang APDN Wajib dengan Minimal TKDN 25%.
Speksifikasi Power Pole dalam tender PT. Pertamina Hulu Rokan adalah Material Pipa min A252 sesuai dengan Drawing yang di berikan oleh PT. Pertamina Hulu Rokan.
“Kami menduga ada ‘main mata’ antara peserta lelang dengan pihak perusahaan sehingga perusahaan yang seharusnya tidak lulus menjadi lulus. Untuk itu kami melaporkan hal ini langsung kepada KPK, untuk mengusut tuntas hal ini. Sekaligus kami juga bersurat kepada Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, agar mengkaji kembali proses lelang tersebut, dan mencopot Vice President PT. Pertamina Hulu Rokan jika terbukti melakuan penyelewengan,” tegasnya
Lebih lanjut dijelaskan,dalam hal ini PT Adil Utama melampirkan TKDN yang TIDAK MENJELASKAN Tiang Listrik yang akan di Supply/diproduksi terbuat dari Material Besi-Steel atau Beton Cor.
Setelah di telusuri Dalam Situs Resmi P3DN online TKDN, di ketahui TKDN PT. Adil Utama di No 7 – dan dalam Spek di TKDN PT. Adil Utama TIDAK TERTULIS Material untuk Tiang Listrik, hanya menyebutkan Ukuran dan Tinggi.
Sehingga ini menjadi tidak sesuai dengan permintaan dalam tender GA08017791A di PT. Pertamina Hulu Rokan mengenai Material Tiang Listrik yang di butuhkan dalam Tender ini yakni Pipe A252.
"Kami juga telusuri TKDN di Situs Resmi P3DN online, di mana untuk Peserta Tender lain yang juga di nyatakan lulus dalam tender GA08017791A mereka memiliki TKDN yang sesuai dengan Permintaan dalam Speksifikasi tender yaitu Material Pipa ASTM A252 – Terlampir TKDN Peserta Tender lainnya atas nama PT. Bakrie Pipe Industries,” sambungnya.
Satu peserta Tender lain lagi yang di nyatakan lulus memiliki TKDN yang sesuai dalam tender GA08017791A Material Pipa ASTM A252 – Terlampir TKDN PT. Kwartindo Utama Teknik dan kami juga mencari informasi kaitan antara Peserta yang lulus atas nama PT. Valveflo Indo Perkasa dengan pemilik TKDN PT. Kwartindo Utama Teknik, setelah kami konfirmasi ke PT. Kwartindo Utama Teknik ternyata PT. Valveflo Indo Perkasa adalah Agent yang di tunjuk untuk mengikuti lelang ini di PT. Pertamina Hulu Rokan
“ Sehingga kuat dugaan dan asumsi kami bahwa PT. Pertamina Hulu Rokan telah melakukan process tender yang cacat secara aturan, dimana dalam process tersebut meluluskan salah satu Perusahaan peserta tender yang tidak memenuhin kriteria yang disyaratkan di dalam tender GA08017791A – Power Pole Type A,B,C dan D,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Pertamina Hulu Rokan, belum dapat menyampaikan keterangan persnya.
0 Komentar