PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Sosialisasi Keimigrasian Kepada Media

Bukittinggi, Tanamonews.com - Dalam rangka meningkatkan pelayanan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melalui Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam gelar sosialisasi Keimigrasian dengan awak Media dan Instansi terkait. Sosialisasi yang dihadiri langsung Kakanwil Kemenkumham Sumbar, digelar di ruang pertemuan Hotel Novotel Bukittinggi, Selasa (6/6).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Adityo Agung Nugroho, menjelaskan, Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan sinergitas antara Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, dengan media dan instansi terkait, dalam peningkatan pelayanan publik. "Sehingga kedepannya pelayanan publik dapat semakin ditingkatkan, melalui informasi dan sosialisasi media serta kebijakan dari instansi terkait," ungkapnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Haris Sukamto, menyampaikan bahwa sosialisasi keimigrasian ini penting dilakukan, karena media merupakan mitra yang membantu kami dalam hal publikasi.

Pemerintah membutuhkan peran media sebagai wadah untuk mensosialisasikan apa yang telah dikerjakan kepada masyarakat, dan pihak media sendiri membutuhkan pemerintah sebagai sumber berita dan dapat juga berupa kontrol terhadap kinerja pemerintahan.

Bagi instansi pemerintah, membangun citra positif di era digital saat ini merupakan sebuah keharusan. Terlebih, masyarakat bisa mengakses informasi dengan mudah melalui gadget. Untuk itu, kita sadar peran media, termasuk wartawan, sangatlah penting pada suatu instansi, tambahnya.

Melalui Sosialisasi kali ini, Kakanwil Kemenkumham Sumbar berharap, media dapat menyebarluaskan informasi terkait keimigrasian, terutama terkait dengan pelayanan keimigrasian yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam. 

Secara garis besar, pelayanan keimigrasian yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam antara lain, Permohonan DPRI atau paspor. Perpanjangan Izin tinggal Bagi WNA; dan Pendaftaran serta Fasilitas Affidavit bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda.

Haris Sukamto menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, hingga saat ini terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanannya, dengan menghadirkan inovasi-inovasi yang memberikan kemudahan bagi setiap masyarakat. Inovasi-inovasi tersebut antara lain: 

  1. Lamang Ketan (Layanan Imigrasi Agam datang untuk kelompok Rentan);
  2. Lamang Ubi (Layanan Imigrasi agam datang Untuk Ibadah Haji);
  3. Lamang Tapai (Layanan Imigrasi Agam datang Tanpa Antrian Online);
  4. Lamang Durian (Layanan Imigrasi Agam Datang Dukung Pemerintah Tanah Datar);
  5. Lapor Kumendan, (Layanan Pengambilan Paspor Khusus Menggunakan Kendaraan);
  6. Early Warning System (Notifikasi Otomatis bagi pemegang Izin Tinggal).

Faktanya, tidak banyak yang tahu bahwa paspor bukan hanya melibatkan unsur pelayanan, namun juga pengawasan keimigrasian dan penegakan hukum. Masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa pengawasan keimigrasian dan penegakan hukum hanya ditujukan kepada Warga Negara Asing (WNA).

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza