TANAMONEWS - Badan Intelijen Negara di Era Presiden Jokowi memiliki anggaran yang cukup besar. Dilansir dari Anggaran Badan Intelijen Negara (BIN) pada RAPBN 2022: 10,52 T (1,12% dari total Belanja K/L). Ketika keseluruhan K/L menurun, alokasinya naik 23,46% dari outlook 2021.
Sebagai garda terdepan dalam keamanan nasional seharusnya BIN mampu mengendalikan keamanan di tubuhnya sendiri. Tepat di Malam takbir terlihat web bin di retas atau Bahasa sibernya “web BIN ter-defacing”. Hal ini tentunya menunjukkan kelemahan siber di internal BIN.
Tugas pokok BIN berdasarkan Undang-Undang No.17 Tahun 2011 dan kemudian diatur Perihal BIN diatur secara khusus melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2020.
Menurut peraturan ini, tugas Badan Intelijen Negara adalah Melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang intelijen; Menyampaikan produk intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah; Melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas intelijen; Membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing; Memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan; Mengoordinasikan penyelenggaraan intelijen negara; Memadukan produk intelijen; Melaporkan penyelenggaraan koordinasi intelijen negara kepada presiden; Mengatur dan mengoordinasikan intelijen pengamanan pimpinan nasional; dan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menyelenggarakan tugas-tugas ini, BIN dipimpin oleh seorang Kepala BIN. Kepala BIN saat ini ialah Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan dan Wakil Kepala BIN yaitu Letjen TNI ( Purn) Teddy Lhaksamana.(arif)
0 Komentar