PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Sampaikan Pandangan Fraksi Nasdem Terkait RUU dari 8 Provinsi, Lisda Hendrajoni: Fraksi Nasdem Setuju

Tanamonews, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapar paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi sehubungan dengan Rancangan Undang-undang 8 Provinsi, pada Kamis (17/11) rapat tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat.

Berkesempatan dalam rapat tersebut, anggota Fraksi NasDem Lisda Hendrajoni menyampaikan pandangan Fraksi sehubungan dengan 8 Rancangan Undang-undang (RUU) yakni RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Maluku dan Bali, yang diusulkan oleh Komisi IX DPR RI.

Fraksi Nasdem DPR RI dalam pandangannya, Indonesia merupakan negara kesatuan yang memiliki keragaman pola, bentuk, dan susunan organisasi pemerintahan daerah serta masyarakat Indonesia yang ber­ Bhinneka Tunggal lka, sehingga dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan guna terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional dalam rangka mewujudkan prinsip dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam upaya penataan dasar hukum.

“Berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang,” Ujar Lisda membacakan pandangan Fraksi Nasdem.

Selanjutnya Fraksi Nasdem juga memberikan catatan penting terhadap 8 RUU ini,  diantara yakni tentang dasar pembentukan 8 (delapan) provinsi tersebut yang dapat dikatakan sudah kadaluarsa (out of date) karena dibentuk pada masa Indonesia masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementera (UUDS) Tahun 1950 dan dalam bentuk negara Republik Indonesia Serikat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penggantian. 

Serta  Fraksi Partai NasDem memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi 11 DPR, yang telah menyelesaikan 12 provinsi menjadi undang  undang. Sehingga masih terdapat 8 RUU Provinsi.

“Fraksi Partai NasDem setelah mempelajari dan melakukan pengkajian atas 8 (delapan) RUU Provinsi yang diusulkan oleh Komisi IX DPR, maka Fraksi Partai NasDem menyatakan menerima dan menyetujuinya untuk menjadi RUU Usulan DPR dan dilanjutkan ke tahap selanjutnya sesuai mekanisme pembentukan undang-undang,” ucap Lisda.

Pandangan Fraksi Nasdem ditutup dengan penyerahan dokumen resmi pandangan fraksi kepad pimpinan rapat paripurna. (Bee)

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza