Tanamonews.com - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja, berlokasi di Jl. Barumbung Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi Sumatera Barat, pada hari Selasa tanggal (5/7/2022), pukul 17.00 WIB.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi Akp Syafri, S.H, membenarkan jajaran Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial H (34) warga Nagari Koto tangah Kec.Tilatang Kamang Kabupaten Agam. sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP /A/ 161 / VII / 2022 / Res-Narkoba / Polres Bukittinggi / Polda Sumbar, tanggal 5 Juli 2022.
Akp Syafri, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka H, berhasil disita barang berupa 2 (dua) paket sedang narkotika diduga jenis ganja, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja, 1 (Satu) unit HP samsung lipat warna putih, 1 (satu) uni HP vivo warna biru.
Terhadap tersangka di sangkakan dengan pasal 114 jo 111 Undang undang no 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.(dina)
0 Komentar