TANAMONEWS.COM - Pansus Cipta Kerja DPD RI kembali membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Judicial Review atas UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Pada rapat kerja tersebut, DPD RI ingin mengetahui secara detail langkah-langkah atau tindak lanjut pemerintah terkait putusan itu.
“Kami ingin mengetahui langkah-langkah serta tindak lanjut yang dilakukan pemerintah terkait Putusan MK dan perubahan terhadap UU Cipta Kerja, yang memerintahkan dilakukannya perubahan UU Cipta Kerja paling lambat dua tahun,” ucap Ketua Pansus Ciptaker Alirman Sori saat rapat kerja dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/6).
Alirman juga memberikan catatan penting bahwa Putusan MK itu telah memberikan sebuah arah baru terkait dengan penyelenggaraan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Putusan itu hanya mengabulkan secara formiil terhadap pengajuan uji materi sebuah UU, tapi juga memberikan syarat terhadap pemberlakuan lebih lanjut dari sebuah UU,” ucapnya.
Alirman menambahkan berdasarkan persoalan tersebut, guna menginventarisir dinamika yang berkembang saat ini. DPD melalui Panitia Khusus Cipta Kerja mencoba untuk memperdalam dampak yang ditimbulkan dari putusan dimaksud utamanya yang berkaitan dengan Angka 3, Angka 4, dan Angka 7 dalam amar putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
“Kami juga ingin mendengarkan penjelasan berkenaan dengan Amar Putusan MK yang menyatakan penangguhan terhadap segala tindakan/kebijakan bersifat strategis dan berdampak luas,” tutur Alirman.(*)
0 Komentar