TANAMONEWS.COM - Konsisten Polda Sumatera Barat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya terlihat jelas, usai mengungkap puluhan kilogram narkoba jenis sabu di Bukittinggi beberapa waktu lalu, kemarin giliran Polres Solok Kota yang berhasil menggagalkan peredaran ganja kering yang mencapai puluhan kilogram.
"Hampir 63 kilogram ganja kering yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Solok Kota," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Sabtu (11/6) di Padang.
Dikatakan, pelakunya berinisial MH (24), warga Perumnas Batu Kubung Jorong Simpang Sawah Baliak Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Ia ditangkap di jalan Lingkar Tabek Puji RT 002 RW 005 Kelurahan Nan Balimo Kec. Tanjung Harapan Kota Solok, Jumat (10/6) siang.
"Bermula dari informasi masyarakat bahwa dilokasi tersebut diduga sering terjadi transaksi narkoba," ujarnya.
Selanjutnya, Tim opsnal Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan terkait informasi yang didapatkan tersebut.
Dan pada saat di TKP, polisi menemukan pelaku yang gerak geriknya mencurigakan sehingga petugas langsung mengamankan pelaku yang saat itu sedang berdiri disamping sebuah mobil Pick Up.
Saat pelaku diamankan, petugas Satresnarkoba menemukan sebuah karung yang dibungkus dengan plastik hitam yang berisikan 22 paket ganja kering yang dibalut dengan lakban coklat diatas mobil Pick Up.
Kemudian, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pondok yang berada dilokasi yang berjarak lebih kurang 3 meter dan kembali menemukan 3 paket ganja kering yang dibalut dengan lakban coklat, sebuah karung yang dibungkus dengan plastik hitam yang berisikan 21 paket ganja kering, sebuah karung yang bungkus dengan plastik hitam yang berisikan 17 paket ganja kering yang dibalut dengan lakban coklat.
"Juga diamankan 1 unit handphone merk Xioami warna silver dan 1 unit mobil Pick Up Merk Daihatsu Grand Max warna Hitam BA 8050 HM," ujarnya.
Selanjutnya, terhadap pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(*)
0 Komentar