TANAMONEWS.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat melalui Jajaran Ditresnarkoba berhasil mengamankan satu orang tersangka terkait kepemilikan narkoba jenis sabu, Rabu 9 Maret 2022 di Jalan Ujung Bukik, Kelurahan Tarok, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.
Tersangka Inisial R (48) ditangkap dikediamannnya (TKP) dan Polisi berhasil menyita barang bukti sabu 23 paket kecil seberat 2.13 gram dan seperangkat alat hisap sabu (bong).
Hal itu terungkap saat digelarnya konferensi pers di lantai 4 Mapolda Sumbar yang dipimpin oleh Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Jumat 11/2.
Lebih lanjut Kabid humas Polda Sumbar menjelaskan, Selain menyita sabu, terlebih dulu Polisi juga menyita ratusan botol minuman keras berbagai merk dengan berakohol tinggi.
"Polisi sebelumnya menyita ratusan minuman keras berbagai merk dengan alkohol tinggi yang dijual melalui online," kata Kombes Satake.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," pungkasnya.(i)
0 Komentar