TANAMONEWS.COM | Padang, Sumbar - LSM API DPD Sumbar Soroti Pedagang di Tugu Monumen Gempa Padang, sebagai pemberhati kontrol sosial dan kebijakan pemerintah Rino Piliang Mengatakan ke media ini, kita meminta aparat terkait untuk menindak pedagang liar yang berjualan di sekitar monumen tugu gempa yang merusak keindahan wisata religi tersebut dan apabila ada indikasi oknum yang tidak bertanggung jawab yang membekingi pedagang liar harus ditindak oleh pihak yang terkait, sebut wakil LSM Aliansi Peduli Indonesia DPD Sumbar (API) ini. Kamis, 14 Oktober 2021.
Selanjutnya Salah satu warga kota Padang yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan ke media ini mengatakan, "kita sangat menyayangkan keberadaan pedangang liar yang berjualan di lokasi wisata monumen tugu gempa tersebut, keberadaan mereka (PKL) merusak keindahan lokasi wisata tugu gempa, kita sebagai warga kota Padang meminta kepada pemerintah Kota Padang khususnya pihak terkait, menindak dan melarang PKL yang berjualan dilokasi wisata tugu gempa tersebut", sebutnya.
Tugu Monumen Gempa Padang adalah tempat mengenang atau memperingati peristiwa terjadinya gempa bumi 30 September 2009 di kota padang, yang pada saat sekarang ini dijadikan tempat wisata religi. Maraknya pedagang kaki lima (PKL) yg memakai fasilitas umum di sepanjang jalan bandar gereja, kelurahan belakang tangsi, kecamatan Padang barat kota Padang, tepatnya di monumen tugu gempa. Sangat disayangkan pada saat sekarang ini di penuhi oleh pedagang liar dan merusak keindahan tempat wisata religi tugu gempa tersebut, ujarnya.
Dilansir dari faktahukum.co.id yang mengkonfirmasi ke Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Kota Padang, Drs Arfian, mengatakan pedagang yang ada di tugu gempa, dulu pernah ditata oleh camat Padang barat, mereka diarahkan masuk berjualan di jalan Khairil anwar depan Don bosco. Sempat berjalan beberapa waktu, dalam hitungan hari pedagang bejualan lagi di area monumen tugu gempa.
Lebih lanjut Sekdako Kota Padang, Drs Arfian, menyebut agar pasukan penegak perda kota Padang dapat tegas menertipkan dan menindak pedagang yang membandel dan berharap SKPD terkait dengan penegakan perda ini untuk bisa konsisten melaksanakan pengawasan dan penindakan tegas bagi pedagang-pedagang yang masih melanggar dan membandel masih berjualan dilokasi monumen tugu gempa tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang Alfiadi, S.Sos, MM dikonfirmasi oleh faktahukum.co.id (13/10) beberapa kali dihubungi melalui WhatsApp tidak ada direspon, sampai saat berita ini diturunkan tim dari media ini masih berusaha untuk dapat konfirmasi dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang Alfiadi, S.Sos, MM.*
0 Komentar