Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut bahwa kewenangan dilakukannya lockdown atau karantina wilayah di daerah terkait virus corona, berada di pemerintah pusat.
Tanamonews | Menurut Tito yang juga mantan Kapolri ini, hal itu, sudah ia sampaikan juga kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dalam pertemuan dengannya di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta.
"Tadi disampaikan kepada bapak gubernur, tentang pembatasan atau karantina kewilayahan ini," ujar Tito di lokasi, Selasa, 17 Maret 2020.
Tito menyampaikan, sekali pun lockdown sudah dilakukan banyak wilayah di luar negeri untuk menangkal corona, di Indonesia, ada sejumlah aturan yang menyangkut tindakan itu.
Aturan itu, kata Tito yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, juga Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah.
"Untuk pembatasan wilayah, karantina wilayah, dan pembatasan sosial dalam jumlah besar, itu adalah menjadi kewenangan pusat," ujar Tito.
Tito juga mengemukakan, keputusan ada di pemerintah pusat karena selain menyangkut pembatasan mobilitas masyarakat daerah, ada efek ekonomi di tingkat nasional yang harus diperhitungkan.
Saat daerah mempertimbangkan lockdown, kata Tito, usulan itu harus diajukan dulu ke Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 untuk selanjutnya diputuskan pemerintah pusat.
"Bapak presiden sudah menyampaikan bahwa untuk karantina kewilayahan, pembatasan kewilayahan, kepala daerah untuk mengkonsultasikan dengan pemerintah pusat," ujar Tito. (1n*)
0 Komentar