Padang - Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar lokasi penambangan tentang adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan alat berat jenis excavator tiga unit.
Tanamonews | Dalam ini, Kapolda Sumbar memerintahkan team gabungan yang dipimpin Ditreskrimsus Polda Sumbar (AKBP Arly Jembar Jumhana, S.I.K, M.H bergerak cepat ke lokasi penambangan tersebut di daerah Jorong Taratak Malintang Kenagarian Limo Koto Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.
Team berhasil menangkap sebanyak 20 orang tersangka diduga melakukan penambangan emas liar (di sekitar aliran sungai Batang Ombilin), di dua tempat berbeda namun masih dalam satu Jorong di Kabupaten Sijunjung. Pelaku ditangkap dalam operasi yang dilakukan team gabungan Polda Sumbar yang digelar pada 8-9 Maret 2020 lalu.
"Meski para tersangka ini ditangkap di dua tempat berbeda, lokasi itu masih dalam satu jorong, yakni Jorong Taratak Malintang Kenagarian Limo Koto Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung," ungkap Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto didampingi Kasubdit IV Ditkrimsus Polda Sumbar, AKBP Yunizar Yudhistira kepada wartawan saat konfrensi pers di Mapolda Sumbar, Selasa siang (17/3).
Dari penjelasan Kabid Humas Polda Sumbar menyebutkan pada tempat kejadian perkara (TKP) pertama polisi mengamankan tersangka Z, AR, WN, RRS, TT, MZA, AR, YH, TK, dan P, yang ditangkap pada Minggu (8/3).
Lebih lanjut Satake Bayu, menyebutkan, "Mereka ini memiliki peranan berbeda diantaranya ada sebagai pengurus lapangan, pengurus lokasi, pendulang. Pelaku ditangkap di Jorong Taratak Malintang Kenagarian Limo Koto Kecamatan Koto VII tersebut".
Sedangkan di TKP kedua, lanjut Satake Bayu, juga sepuluh tersangka diamankan yakni J, AJ, MW, LP, AW, M, BS, AO, SOS, FA. Mereka ditangkap Senin dini hari (9/3) sekitar pukul 03.00.
Selain menangkap puluhan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa mesin pompa air merek Robin, empat unit sepeda motor, mesin excavator, BBM jenis solar dan premium, "Para tersangka masih dalam pengembangan dan penyelidikan petugas," jelas Satake Bayu.
Sementara Kasubdit IV Ditkrimsus Polda Sumbar, AKBP Yunizar Yudhistira menyatakan, para tersangka ditangkap saat melakukan penambangan emas liar di Kabupaten Sijunjung.
"Saat penangkapan ditemukan excavator di masing-masing lokasi penambangan emas liar. Aksi penambangan tersebut sudah lama dilakukan tersangka," sebut Yunizar.
Dia melanjutkan dari hasil penambangan luar itu, didapati ada sebanyak 20 emas sudah dijual, sedangkan lokasi kedua sebanyak 16 emas juga sudah dijual para tersangka.
Dirinya menambahkan barang bukti untuk aksi penambangan sudah diamankan petugas, kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan petugas dan dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar bahwa pelaku utama/pemodal dalam perkara penambangan ini, adalah EPI dan WENDI, masih dalam pencarian (DPO).
"Dari kasus ini, tersangka dapat dijerat pasal 158 UU undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp.10 miliar," jelas Yunizar Yudhistira.(hms*1n)
0 Komentar