PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

STNK Mati 2 Tahun diblokir, Resmi Berlaku Januari 2020


Tanamonews.com | Pasalnya, penghapusan surat kendaraan di mana Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah mati 2 tahun sudah resmi berlaku mulai tahun 2020.

"Benar kami sedang melaksanakannya, tapi saat ini dimulai untuk kendaraan yang sudah tidak layak pakai dahulu," kata Halim.

STNK mati 2 tahun, dalam artian pemilik kendaraan tidak membayar pajak lagi sejak plat nomor polisi yang usianya 5 tahunan sudah 'mati' selama 2 tahun.

Namun, kendaraan yang dihapus itu untuk langkah awal diberlakukan terhadap kendaraan yang sudah lama ditinggalkan karena sudah rusak berat.

Kendaraan seperti itu suka kita temui di tempat-tempat rongsokan atau lokasi yang jadi tempat 'kuburan' mobil

Sedangkan penghapusan STNK akan berlanjut kepada mobil-mobil layak pakai yang masih nongkrong di garasi, namun STNK tidak diperpanjang setelah mati 2 tahun.

Nah, kalau kendaraan masih layak pakai tapi sudah dihapus surat-suratnya di kepolisian. Maka kendaraan tersebut jadinya berstatus 'bodong'. 

Hal itu dikatakan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra, seperti dilaporkan Kompas.com.

Penghapusan surat-surat kendaraan bermotor itu diatur oleh Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009, yang bunyinya sebagai berikut:

Pasal 1

Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:

a. Permintaan pemilik Kendaraan bermotor; atau

b. Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

Pasal 2

Penghapusan Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor.

Pasal 3

Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.


Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza