Tanamonews.com | Pasalnya, penghapusan surat kendaraan di mana Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah mati 2 tahun sudah resmi berlaku mulai tahun 2020.
"Benar kami sedang melaksanakannya, tapi saat ini dimulai untuk kendaraan yang sudah tidak layak pakai dahulu," kata Halim.
STNK mati 2 tahun, dalam artian pemilik kendaraan tidak membayar pajak lagi sejak plat nomor polisi yang usianya 5 tahunan sudah 'mati' selama 2 tahun.
Namun, kendaraan yang dihapus itu untuk langkah awal diberlakukan terhadap kendaraan yang sudah lama ditinggalkan karena sudah rusak berat.
Kendaraan seperti itu suka kita temui di tempat-tempat rongsokan atau lokasi yang jadi tempat 'kuburan' mobil
Sedangkan penghapusan STNK akan berlanjut kepada mobil-mobil layak pakai yang masih nongkrong di garasi, namun STNK tidak diperpanjang setelah mati 2 tahun.
Nah, kalau kendaraan masih layak pakai tapi sudah dihapus surat-suratnya di kepolisian. Maka kendaraan tersebut jadinya berstatus 'bodong'.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra, seperti dilaporkan Kompas.com.
Penghapusan surat-surat kendaraan bermotor itu diatur oleh Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009, yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 1
Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
a. Permintaan pemilik Kendaraan bermotor; atau
b. Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
Pasal 2
Penghapusan Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor.
Pasal 3
Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
0 Komentar