Padang – Selain narkotika dan ganja, juga di amankan satu buah tas ransel warna hitam, satu unit Handphone merek samsung, serta satu ember yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Tanamonews.com | Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat berhasil mengamankan 16 paket narkotika golongan satu dengan berat 16.424.70 gram serta 16 kg ganja dengan empat orang tersangka yang salah satunya adalah wanita.
Empat tersangka di diamankan secara terpisah dilokasi berbeda. Hal ini di sampaikan wadir Narkoba Polda Sumbar, AKBP Rudi Yulianto didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Syamsi, saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Kamis, (23/05).
Selain narkotika dan ganja, juga di amankan satu buah tas ransel warna hitam, satu unit Handphone merek samsung, serta satu ember yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Salah satu dari tersangka merupakan warga Padang, Mar (34) berprofesi sebagai sopir yang beralamat di jl. Muhammad Hatta, Simpang Anduring, Komplek Wahana, Kec. Kuranji Padang.
Mar ditangkap disebuah rumah di jl. by pass, Tanjung Saba, Manggis Rt 002/Rw 002 Kel. Tanjung Saba, Pitameh Nan XX Kec, Lubuk Begalung, Kota Padang, pada Minggu, (12/5) pukul 22:00 Wib.
Keempat tersangka diancam dengan pasal 144 ayat (2)sub pasal 111 ayat (2) undang – undang RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 Tahun penjara. *
#Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat
0 Komentar